Suara.com - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis usai dituntut hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 sampai selesai.
Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa yang sebentar lagi akan sidang vonis.
1. Awal Ditangkap
Kasus narkoba Teddy Minahasa awalnya diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022) lalu. Nama Teddy muncul dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang jaringan peredaran gelap narkoba. Dari situ, Polda Metro mengamankan 3 masyarakat sipil.
Kasus kemudian terus dikembangkan hingga terungkap dari seorang pengedar yang mengarah pada Teddy Minahasa. Divisi Propam Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Bersamaan dengan terungkapnya kasus tersebut, Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
2. Jadi Tersangka
Teddy Minahasa kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022). Sebelumnya penyidik telah memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Teddy lalu ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (17/10/2022).
Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi tersebut juga telah jadi tersangka dan ditahan.
3. Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023). Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy pun disebut sebagai sosok yang mengajak eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Selain itu Dody diyakini jaksa telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kilo sabu. Jaksa pun meyakini uang Rp 300 juta tersebut telah diterima Teddy dalam mata uang asing.
4. Sidang Vonis
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat hari ini Selasa (9/5/2023). Dia mengikuti sidang secara langsung, bahkan sempat melemparkan senyum jelang menghadapi sidang vonisnya.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris berkeyakinan bahwa kliennya tidak akan divonis mati. Dia menyebut tak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati, apalagi kliennya itu mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden," kata Hotman di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023).
5. Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa telah lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan jika terdakwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini. Hakim juga telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!
-
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
-
Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!
-
Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW