Suara.com - Suami berinisial RDS (25) di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Tengah tega membunuh istrinya berinisial NAS (27), dengan dalih kesal karena kerap diperlukan kasar. Usai dibunuh dengan cara dibekap, pelaku berupaya merekayasa seolah istrinya tewas tersedak bakso.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyadhi menuturkan peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Ketika itu RDS cekcok dengan NAS yang hendak pergi dari rumah bersama anaknya.
"Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut," tutur Twedi kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, kata Twedi, RDS mengajak NAS untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin berbicara baik-baik. Namun, keduanya justru kembali terlibat cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
"Pada saat itu pelaku kesal dan emosi dan memegang leher dengan tangan kanan sambil mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur. Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit dan tangan kanan pelaku mencekik leher," beber Twedi.
Karena takut dipenjara, RDS kemudian berupaya merekayasa seolah-olah istrinya tewas tersedak bakso. Ia memasukan satu buah bakso ke mulut korban dan meminta tolong ke orangtuanya.
"Ayah pelaku datang dan kaget dan pelaku seolah-olah mengecek mulut korban dan ditemukan bakso. Lalu pelaku berkata kepada ayahnya 'Leha kesedak bakso pak'," jelas Twedi.
Adapun, lanjut Twedi, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga NS selaku korban. Karena merasa janggal mereka meminta anaknya divisum dan diautopsi.
"Ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso. Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena kesedak makan bakso," terang Twedi.
Baca Juga: Absen Panggilan Polisi Hari Ini, Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Alami Trauma
Belakangan, RDS berdalih membunuh istrinya karena kerap berkata kasar kepadanya. Selain itu dia mengaku kesal karena ulah istrinya yang sering meminjam uang tanpa sepengetahuannya.
Atas perbuatannya RDS kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nahas! Sudah Namanya Dicatut untuk Pinjol, Joko Siswoyo Juga Dibunuh 2 Rekannya
-
Ini Jadwal Pemeriksaan Bos Berinisial B yang Diduga Ajak Karyawati Staycation di Cikarang
-
Geger Temuan Mayat di Tembalang Semarang dalam Kondisi Dicor, Ternyata Korban Mutilasi
-
Absen Panggilan Polisi Hari Ini, Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Alami Trauma
-
Kesedihan Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Tentara di Bekasi: Orang Tua Kami Sosok Panutan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat