Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Jauh sebelum majelis hakim membacakan vonisnya di dalam ruang persidangan, ada hal unik yang terjadi selama jalannya sidang.
Sejak tiba di ruang sidang, Teddy Minahasa tampak begitu semringah. Ia melemparkan senyum lebar dan deretan gigi rapihnya ke arah awak media.
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tak menunjukkan sikap tegang sedikitpun selama persidangan berlangsung.
Ia terus mengumbar senyum kepada siapapun seolah sudah mengetahui akan terbebas dari vonis hukuman mati.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea juga meyakini kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Hotman sehari sebelum sidang vonis Teddy Minahasa digelar.
Baca Juga: Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman, Selasa (9/5/2023).
Hotman menilai hakim tidak memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
Pasalnya, Teddy sudah menorehkan sederet penghargaan selama bekerja di Korps Polri.
"Sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak ada hukuman mati," imbuh Hotman.
Nyatanya ucapan Hotman ini memang terbukti benar adanya. Teddy lolos dari vonis hukuman mati.
Meski mendapatkan vonis lebih ringan, Teddy tetap mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu
-
Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!
-
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa
-
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
-
Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN