Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengkritisi Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Menurutnya, pasal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Terlebih, dalam PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2, dijelaskan bahwa jumlah keterwakilan perempuan dengan persentasi desimal kurang dari 0,5, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
"Dengan hitungan matematika yang jelas, kalau melakukan apa yang dimuat dalam PKPU, yang menyebut itu dibulatkan ke bawah, ada pembulatan ke bawah. Dari segi matematika mana kalau satu dari empat itu 30 persen," kata Saras, Selasa (9/5/2023).
"Satu dari empat bukan 30 persen, satu dari tujuh dan dua dari delapan itu tidak 30 persen," tambah dia.
Maksudnya ialah daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Menurut dia, hal ini akan berdampak pada keterwakilan perempuan di legislasi. Bukan hanya DPR RI, tetapi juga DPRD kabupaten/kita dan provinsi.
"Bisa dibayangkan berapa ribu perempuan yang realitanya kita masih hidup di negara dengan budaya patriarki," ucap dia.
Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
Baca Juga: Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dijegal Jadi Capres di Pemilu 2024, Surya Paloh: Fakta Lapangan Ada
-
Demokrat Tuding Jokowi Tabuh Genderang Perang Jelang Pilpres 2024, PKB: Adu Visi Bukan Emosi
-
Klop! Muhaimin Iskandar Temani Prabowo Subianto di Pilpres sebagai Cawapres
-
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
-
Fakta Perempuan Bisa Hamil Usai Telan Sperma Saat Oral Seks, Benarkah?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan