Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengkritisi Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Menurutnya, pasal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Terlebih, dalam PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2, dijelaskan bahwa jumlah keterwakilan perempuan dengan persentasi desimal kurang dari 0,5, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
"Dengan hitungan matematika yang jelas, kalau melakukan apa yang dimuat dalam PKPU, yang menyebut itu dibulatkan ke bawah, ada pembulatan ke bawah. Dari segi matematika mana kalau satu dari empat itu 30 persen," kata Saras, Selasa (9/5/2023).
"Satu dari empat bukan 30 persen, satu dari tujuh dan dua dari delapan itu tidak 30 persen," tambah dia.
Maksudnya ialah daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Menurut dia, hal ini akan berdampak pada keterwakilan perempuan di legislasi. Bukan hanya DPR RI, tetapi juga DPRD kabupaten/kita dan provinsi.
"Bisa dibayangkan berapa ribu perempuan yang realitanya kita masih hidup di negara dengan budaya patriarki," ucap dia.
Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
Baca Juga: Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dijegal Jadi Capres di Pemilu 2024, Surya Paloh: Fakta Lapangan Ada
-
Demokrat Tuding Jokowi Tabuh Genderang Perang Jelang Pilpres 2024, PKB: Adu Visi Bukan Emosi
-
Klop! Muhaimin Iskandar Temani Prabowo Subianto di Pilpres sebagai Cawapres
-
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
-
Fakta Perempuan Bisa Hamil Usai Telan Sperma Saat Oral Seks, Benarkah?
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia
-
Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat
-
Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir
-
Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman
-
Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI
-
Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI
-
Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi
-
Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan