Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengkritisi Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Menurutnya, pasal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Terlebih, dalam PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2, dijelaskan bahwa jumlah keterwakilan perempuan dengan persentasi desimal kurang dari 0,5, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
"Dengan hitungan matematika yang jelas, kalau melakukan apa yang dimuat dalam PKPU, yang menyebut itu dibulatkan ke bawah, ada pembulatan ke bawah. Dari segi matematika mana kalau satu dari empat itu 30 persen," kata Saras, Selasa (9/5/2023).
"Satu dari empat bukan 30 persen, satu dari tujuh dan dua dari delapan itu tidak 30 persen," tambah dia.
Maksudnya ialah daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Menurut dia, hal ini akan berdampak pada keterwakilan perempuan di legislasi. Bukan hanya DPR RI, tetapi juga DPRD kabupaten/kita dan provinsi.
"Bisa dibayangkan berapa ribu perempuan yang realitanya kita masih hidup di negara dengan budaya patriarki," ucap dia.
Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
Baca Juga: Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dijegal Jadi Capres di Pemilu 2024, Surya Paloh: Fakta Lapangan Ada
-
Demokrat Tuding Jokowi Tabuh Genderang Perang Jelang Pilpres 2024, PKB: Adu Visi Bukan Emosi
-
Klop! Muhaimin Iskandar Temani Prabowo Subianto di Pilpres sebagai Cawapres
-
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
-
Fakta Perempuan Bisa Hamil Usai Telan Sperma Saat Oral Seks, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing