Sebelum ia duduk dari kursinya, Teddy tampak kembali tersenyum dan kembali memakai masker biru yang ia pegang.
Ekspresi Saat Lolos dari Vonis Mati
Setelah vonisnya dibacakan, Teddy tampak tersenyum dan menghampiri pengacaranya setelah hakim mengetuk palu. Ia kemudian tampak mengepalkan tangan kanannya sembari tersenyum.
Setelah itu, Teddy terlihat menyalami para pengacaranya. Ia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa oleh jaksa untuk kembali menuju tahanan.
Hakim Disoraki
Seperti diketahui, hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan JPU. Belum selesai membacakan vonisnya, beberapa pengunjung meluapkan kekecewaannya dengan menyoraki hakim. Sontak hal itu menjadikan Ruang Sidang Kusuma Atmaja tersebut riuh dengan sorakan pengunjung.
Meski demikian, hakim tetap bergeming dan tetap membacakan vonis untuk Teddy hingga selesai.
Hal Meringankan
Dalam menjatuhkan hukuman pada Teddy Minahasa, hakim menjelaskan ada hal yang meringankan Teddy sehingga bisa membuatnya lolos dari hukuman mati. Hal tersebut yaitu prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun menjalankan tugas. Hakim menyebut bahwa Teddy juga tak pernah dihukum.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
Hal Memberatkan
Secara umum, pertimbangan hal yang memberatkan vonis kepada Teddy tersebut sama dengan yang telah disampaikan oleh JPU dalam persidangan pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Beberapa poin hal yang memberatkannya tersebut yaitu dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Teddy Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumatera Barat pengedar narkoba tersebut diketahui akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang ia dapatkan dari hakim.
Pihaknya menyebut, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya hanya berdasarkan pada salinan surat dakwaan JPU.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
-
Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan
-
Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?
-
Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
-
Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah