Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta S Andyka menyebut pihaknya belum juga melakukan survei ke lokasi tempat penyimpanan 417 bus Transjakarta yang terbengkalai di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sebab rencana ini terkendala masalah administrasi.
Imbasnya, proses penghapusan barang milik daerah (BMD) berupa ratusan bus tak terpakai itu menjadi terhambat. Padahal, survei itu perlu dilakukan sebelum DPRD memberikan persetujuan.
"Kami akan mengadakan kunjungan kerja langsung ke lapangan melihat kondisi 417 bus yang dimaksud, memang hingga saat ini kami belum melakukan itu," ujar Andyka di gedung DPRD DKI, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan keterangan dalam rapat Komisi C, Andyka menyebut survei tak kunjung dilakukan karena Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD belum memberikan data lengkap terkait 417 bus itu. Permintaan laporan ini sudah disampaikan Komisi C 9 Maret lalu.
"Sampai saat ini juga kami masih menunggu data-data eksisting, seperti yang sebelumnya kami minta, bahwa kapan bus masuk, kapan mulai digunakan, kapan berhenti digunakan," tutur Andyka.
Ia pun menilai lambannya penyelesaian proses administrasi itu lantaran belum ada pimpinan definitif di BPAD DKI. Saat ini, Kepala BPAD DKI memang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Lusiana Herawati.
"Kalau bicara belum ada yang definitif, pasti kebijakan-kebijakan yang diambil pun juga tidak 100 persen," tuturnya.
DPRD DKI Jakarta belum mau langsung mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI melakukan lelang 417 bus Transjakarta yang terbengkalai. Pengajuan lelang dengan perkiraan nilai Rp 21,3 miliar ini diajukan pada rapat komisi C DPRD DKI, Rabu (8/3).
Ratusan Bus Terbengkalai
Baca Juga: Leher Siswi SMP Disayat Pisau Lipat di Halte CSW Jaksel, Pelaku Diduga Anak ODGJ
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI S. Andyka menyebut pihaknya tak mau asal memberikan stempel persetujuan penghapusan aset tersebut. Sebab, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci dari Pemprov DKI soal alasan ratusan bus tersebut bisa terbengkalai.
"Kita membutuhkan data yang valid, data yang lengkap, karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini saat di periode 2009 sampai 2014," ujar Andyka kepada wartawan, Rabu (9/3) lalu.
Karena itu, Komisi C DPRD memutuskan menunda rapat tersebut sampai waktu yang belum ditentukan. Diharapkan pada pertemuan selanjutnya pihak Pemprov bisa memberikan jawaban rinci.
Selain itu, para anggota dewan di Komisi C juga berencana meninjau lokasi penyimpanan bus tua secara langsung. Andyka menyebut ia dan rekannya ingin memastikan agar nantinya jika penghapusan aset dilakukan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketika barang ini dihapus melalui lelang, kita kita kan harus tahu dulu, apakah ini bertentangan atau tidak? Apa iya ada temuan dari BPK. Kita tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Takutnya, timbul masalah di belakang. Kita tidak ingin seperti itu," jelasnya.
Selain itu, ia mengaku khawatir rencana penghapusan aset ratusan bus terbengkalai lewat lelang itu menjadi masalah. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated