Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait perkara ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Dalam perkara yang sama, polisi telah menetapkan peneliti BRIN lainnya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan Thomas diperiksa pada Senin (8/5/2023).
"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Nurul mengatakan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin dituliskan dalam kolom komentar akun Facebook Thomas.
"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," jelas Nurul.
AP Hasanuddin Jadi Tersangka
Untuk diketahui, polisi menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan Alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Curi Laptop di Pesantren Muhammadiyah, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Motif APH
AP Hasanuddin diketahui menuliskan komentar yang tidak pantas dalam kolom komentar akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.
"Dengan menuliskan kalimat 'Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari gema pembebasan'. Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, 'Banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu' yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA," papar Adi.
Adapun komentar mengandung SARA ini dituliskan oleh AP Hasanuddin pada tanggal 21 April kemarin.
Berita Terkait
-
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Putuskan Peneliti APH Langgar Kedisiplinan
-
Cek Fakta: Muhammadiyah Buka Suara Sebut Nama-Nama yang Terlibat dengan Andi Pangerang, Benarkah?
-
10 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Terbaik di Indonesia, Nomor 5 Ada di Purwokerto
-
Cek Fakta: Geger! Muhammadiyah Gandeng Polri Serbu Markas Besar PKI, Benarkah?
-
Sepak Terjang M. Djohar AS yang Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang