Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait perkara ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Dalam perkara yang sama, polisi telah menetapkan peneliti BRIN lainnya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan Thomas diperiksa pada Senin (8/5/2023).
"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Nurul mengatakan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin dituliskan dalam kolom komentar akun Facebook Thomas.
"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," jelas Nurul.
AP Hasanuddin Jadi Tersangka
Untuk diketahui, polisi menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan Alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Curi Laptop di Pesantren Muhammadiyah, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Motif APH
AP Hasanuddin diketahui menuliskan komentar yang tidak pantas dalam kolom komentar akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.
"Dengan menuliskan kalimat 'Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari gema pembebasan'. Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, 'Banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu' yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA," papar Adi.
Adapun komentar mengandung SARA ini dituliskan oleh AP Hasanuddin pada tanggal 21 April kemarin.
Berita Terkait
-
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Putuskan Peneliti APH Langgar Kedisiplinan
-
Cek Fakta: Muhammadiyah Buka Suara Sebut Nama-Nama yang Terlibat dengan Andi Pangerang, Benarkah?
-
10 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Terbaik di Indonesia, Nomor 5 Ada di Purwokerto
-
Cek Fakta: Geger! Muhammadiyah Gandeng Polri Serbu Markas Besar PKI, Benarkah?
-
Sepak Terjang M. Djohar AS yang Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang