Suara.com - Usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok Markas Besar TNI ternyata menuai kontroversi. Hal itu karena wacana perubahan aturan itu dinilai dapat membuat kembalinya Dwifungsi ABRI di tubuh TNI. Salah satunya adalah usulan penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Semula, prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Jika usulan tersebut terealisasi, maka ada total 18 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif di masa mendatang. Simak kontroversi usulan revisi UU TNI berikut ini.
18 Kementerian dan Lembaga
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotik Nasional
10. Mahkamah Agung.
Sementara itu dalam dokumen usulan TNI ada tambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif antara lain:
11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Staf Kepresidenan
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
16. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan
17. Kejaksaan Agung
18. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga serta keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
Kembalinya Dwifungsi ABRI?
Di sisi lain, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif itu dianggap dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI. Hal itu tentu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas utama militer yang pada dasarnya sebagai alat pertahanan negara.
"Hal ini jadi kemunduran reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," ujar Ketua Centra Initiative Al Araf dalam siaran pers pada Selasa (9/5/2023).
Araf menilai bahwa militer dididik dan dilatih kemudian dipersiapan untuk perang, bukan menduduki jabatan-jabatan sipil. Atas dasar itu penempatan militer di luar fungsi sebagai alat pertahanan negara dapat memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.
Masih Sebatas Usulan
Wacana usulan perubahan UU TNI itu baru dibahas di internal Mabes TNI. Dengan begitu wacana perubahan aturan itu masih sebatas usulan yang belum disampaikan pada Kementerian Pertahanan yang nanti akan diteruskan ke DPR.
"Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono pada Selasa (9/5/2023) malam.
Julius mengungkap alasan yang mendasari usulan perubahan UU TNI tersebut. Dia mengatakan saat ini banyak prajurit TNI aktif yang punya wawasan tentang kepentingan nasional dan keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
Berita Terkait
-
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
-
Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas
-
Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL
-
Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
-
Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak