Suara.com - Adithya Oktaviano (30) pegawai honorer Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat melaporkan kasus dugaan penipuan modus tawaran kerja freelance online 'follow akun Instagram atau IG'. Sebabnya, ia mengaku merugi hingga Rp 28 juta.
Kasus ini telah Adithya laporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/5/2023) malam. Laporan tersebut kemudian diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya ia mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 281 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Menurut penuturan Adithya, ia pertama kali mendapat pesan tawaran kerja dari nomor tak dikenal pada 6 Mei 2023. Sehari kemudian, 7 Mei 2023 dirinya langsung mendaftar karena tergiur komisi yang besar.
Setelah itu Adithya diundang bergabung dalam grup Telegram dengan member atau anggota mencapai 1.000 orang. Grup tersebut menjadi wadah para mentor alias terduga pelaku memberikan tugas kepadanya dan anggota lainnya.
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," kata Adithya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2023) malam.
Di awal bergabung, lanjut Adithya, dirinya mendapat upah sesuai yang dijanjikan, yakni berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Namun setelahnya ia justru diajak mentornya untuk berinvestasi minimal Rp200 ribu dengan dengan iming-iming komisi mencapai 20 hingga 30 persen.
"Ada jam tertentu tranding; jam 12, jam 3 jam 6, dan jam 9," ungkap Adithya.
Karena tergiur, Adithya pun menerima ajakan tersebut. Ia kemudian berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta.
Baca Juga: WARNING! Penipuan Via Telegram, Korban Bisa Langsung Loyo
Usai berinvestasi, Adithya lalu diundang ke dalam grup Telegram khusus dengan jumlah anggota lebih sedikit, yakni empat orang. Seiring berjalannya waktu ia tak hanya diberi tugas memfollow akun IG tapi juga diminta untuk kembali berinvestasi dengan dalih karena telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
"Disuruh investasi lagi sebanyak Rp 15 juta," bebernya.
Adithya mengklaim sempat berupaya menghubungi anggota dalam grup Telegram tersebut. Namun mereka yang diduga bagian dari komplotan pelaku meyakinkan seolah-olah baik-baik saja.
Atas hal itu, Adithya mengaku telah menyertakan beberapa barang bukti dalam laporannya. Buki-bukti tersebut meliputi bukti transfer dan tangkap layar handphone berisi percakapan dalam grup Telegram.
"Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji." pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Curhatan Korban Kena Tipu 21 Juta Modus Penipuan Kerjakan Tugas Dapat Bayaran Langsung via Transfer
-
Kena Tipu Rp 100 Miliar, Jessica Iskandar Ngotot Tak Lagi Bangkrut
-
Pelanggan Diimbau Waspada Kejahatan dengan Modus Pemblokiran Nomor
-
3 Cara Menghindari Penipuan Online, Jangan Asal Klik Link
-
3 Modus Penipuan Online Via WhatsApp, Kenali Ciri-cirinya!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan