Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak agar peserta Pemilu 2024 diseleksi dengan ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya agar tidak ada bakal calon yang mempunyai jejak sebagai pelaku tindak kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 direvisi tidak hanya terkait afirmasi keterwakilan perempuan, melainkan juga syarat administasi peserta pemilu.
"Kami mengharapkan kepada KPU yang tengah merevisi PKPU 10/2023 ini tidak hanya terkait afirmasi tetapi juga tentang syarat administrasi," kata Siti dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Dia meminta para bakal calon yang mendaftar pemilu harus bersih dari jeratan kasus kekerasan seksual. Oleh sebab itu, Siti meminta KPU mempertimbangkan kembali isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Bakal calon (balon) harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan. (PKPU) Ini disebutkan misalnya dia tidak boleh memiliki riwayat atau pengalaman sebagai pelaku kejahatan seksual, itu dijelaskan," tegas Siti.
Siti menjelaskan pada PKPU sebelumnya, nomor 20 tahun 2018, disebutkan peserta pemilu tidak boleh memiliki riwayat sebagai pelaku kejahatan seksual. Namun pada PKPU 10/2023 ketentuan tersebut dibuat umum.
"Itu artinya, kita tidak memberikan pembatasan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual," ucap dia.
Siti pun mengingatkan mengenai amanat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah dan pusat serta berbagai lembaga diamanati untuk mencegah terjadinya kekersan seksual.
"Apa yang dimaksud tata pemerintahan, itu diantaranya adalah sejak proses rekrutmen pejabat publik," tuturnya.
Menurutnya, pejabat publik yang memiliki wewenang kekuasaan. Di sisi lain, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.
"Ketika seseorang di jabatan politik dan pemerintahan sementara dia belum dekonstruksi isu KS yang dia lakukan, maka keberulangan bisa terjadi," ujarnya.
"Kekasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, baik pemerintahan maupun politisi yang cenderung memiliki impunitas sehingga kita memiliki kepentingan ada orang-orang yang terlibat atau menjadi pejabat publik itu bebas," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Selvi Kitty Bacaleg PAN di Pemilu 2024 yang Kerap Umbar Foto Seksi: Yang Penting Cuan
-
580 Bacaleg PAN Didaftarkan ke KPU RI, Zulhas: Ada Purnawirawan, Artis hingga Ulama
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Daftar Caleg DPRD Jabar di Pemilu 2024
-
Kader PAN Sempat Adu Mulut dengan Petugas Keamanan Kantor KPU, Zulhas: Kita Datang Baik-baik, Bukan Mau Demo!
-
Tunggu Bebas Murni, Gede Pasek akan Serahkan Jabatan Ketua Umum PKN ke Anas Urbaningrum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya