Suara.com - Terjadi 'gelombang nyaleg' di kalangan menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.
Adapun beberapa menteri yang berada di bawah komando Presiden Jokowi kini kedapatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.
Sejumlah menteri tersebut yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain Zulkifli, ada sosok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Fenomena tersebut tentu wajar lantaran beberapa menteri Jokowi adalah kader partai politik yang notabene ingin para anggotanya masuk ke parlemen.
Namun yang dinilai tak wajar adalah fakta bahwa mereka masih menyandang status sebagai menteri sehingga menimbulkan perdebatan di tengah publik terkait apakah mereka harus mundur atau tidak.
Aturan resmi terkait menteri yang nyaleg
Zulkifli, Ida Fauziah, dan beberapa menteri lainnya bisa menghela nafas lega lantaran tak ada aturan di Undang-undang RI yang melarang seorang menteri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 memberikan kesempatan agar menteri tidak harus mundur dari jabatannya ketika mau nyaleg.
Baca Juga: Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?
Adapun pihak-pihak yang harus mundur dari jabatannya ketika hendak maju Pileg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k.
Adanya perbedaan sikap hukum tersebut berkaca dari argumen Mahkamah Konstituso yakni bahwa menteri masih di bawah komando presiden.
“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” bunyi argumen MK.
ICW desak Ida Fauziah dkk. untuk mundur dari kementerian
Kendati hukum tak melarang mereka untuk nyaleg, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap bersikeras mendesak para menteri seperti Ida Fauziah untuk mundur dari jabatannya sebelum bertandang di Pemilu 2024.
"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," bunyi keterangan tertulis Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5).
Sebab, ICW menilai akan ada potensi konflik kepentingan jika menteri masih mempertahankan jabatannya dan nantinya masuk ke parlemen.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?
-
Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta
-
Surat Sudah Beredar Luas, Dedi Mulyadi Masih Enggan Bicara Soal Pengunduran Dirinya dari Partai Golkar
-
TKRPP-PDIP: 90 Persen Relawan Jokowi Sudah Komunikasi untuk Dukung Ganjar Capres 2024
-
Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong