Suara.com - Sejumlah massa yang mengklaim sebagai Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa (16/5/2024).
Dalam aksinya, mereka nekat untuk menghentikan mobil tahanan yang membawa terdakwa kasus penipuan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli. Saat menghentikan laju mobil tahanan berkelir hijau ini, sekelompok massa kemudian meneriakkan untuk meminta agar Natalia Rusli dibebaskan.
"Bebaskan Natalia Rusli," kata massa aksi, di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Koordinator aksi, Mario mengatakan, bersama rekan mahasiswa lainnya nekat menghentikan laju mobil tahanan yang membawa Natalia Rusli lantaran untuk memberikan dukungan secara moril.
"Kami ingin memberikan dukungan secara moril," kata Mario.
Mario juga menganggap, perkara yang sedang dijalankan Natalia Rusli saat ini merupakan kriminalisasi. Lantaran seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
"Ibu ini kan kasusnya kasus perdata, antara klien dengan advokatnya. Di mana klien merasa tidak puas dengan pelayanan ibu Natalia. Di mana sesuai dengan jalur UU yang membelanya tetapi kenapa jadi kasus penggelapan yang dilakukan persidangan hari ini," katanya.
Mario mengaku, pihaknya bakal membawa massa yang lebih banyak lagi. Jika dalam putusan sela nanti, Natalia Rusli tidak dibebaskan.
"Kami yakin di putusan sela nanti, Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan dtg lebih banyak lagi."
Mario menegaskan, jika dirinya tidak memiliki hubungan apapun terhadap Natalia Rusli. Hanya saja, jika melihat dari proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakbar, ia menganggap ada kejanggalan.
"Kita nggak ada hubungan apapun dengan Natalia Rusli, tetapi kita melihat secara hukum kita pelajari, ada yang janggal terhadap penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara yang ditanganinya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.
Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.
"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026