Ditreskrimum Polda DIY menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah atau Briptu MK (28) sebagai seorang tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Gunungkidul.
Aldi tertembak senapan dari Briptu Kharisma pada saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam hari.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda DIY, baik itu oleh bagian Propam maupun Ditreskrimum.
Namun, disebutkan bahwa Briptu Kharisma terancam dikenakan sanksi pidana dan dipecat dari jabatannya saat ini.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto menyebut dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kharisma. Hariyanto menyebut sanksi terhadap Briptu Kharisma akan ditetapkan dalam sidang etik yang akan segera dilaksanakan.
Disebutkan oleh Hariyanto, Briptu Kharisma bisa dikenakan sanksi minimal yakni Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dalam kejadian ini, Briptu Kharisma dianggap lalai. Ia dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP akibat dari kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.
Lantas, berapakah gaji Briptu Kharisma yang terancam dipecat karena lalai menembak warga tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan maupun jabatan, dari mulai Tamtama, Bintara, sampai dengan Perwira. Kharisma sendiri merupakan anggota polisi dengan jabatan Bintara Satu atau Briptu.
Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
Untuk jabatan Bintara sendiri, termasuk ke dalam golongan II. Untuk gaji Bintara diantaranya sebagai berikut:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi mendapatkan gaji sekitar Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.379.500-Rp 3.910.300.
Berita Terkait
-
Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
-
6 Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Peluru Menembus Leher hingga Dada
-
Seberapa Rawan Acara Musik di Girisubo hingga Pengamanan Butuh Senjata Api? Begini Penjelasan Polda DIY
-
Tak Berada di Lokasi saat Insiden Penembakan, Kapolsek Girisubo Bakal Diperiksa
-
Ditetapkan Tersangka, Briptu MK Terancam Sanksi PTDH
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi