Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani merespon upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk menambah masa jabatan lewat pengajuan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul menegaskan masa jabatan komisioner KPK selama 4 tahun sudah cukup dan sesuai. Menurutnya tidak perlu ada penambahan menjadi 5 tahun. Alih-alih bertambah, Arsul memandang sebaiknya dikurangi menjadi 3 tahun.
"Saya kira itu sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Wakil Ketua Umum PPP ini lantas mengemukakan alasan mengapa masa jabatan perlu diturunkan menjadi 3 tahun.
"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," tutur Arsul.
Kendati memandang perlu pengurangan terhadap masa jabatan komisioner KPK, Arsul menegaskan belum pernah ada pembahasan resmi mengenai hal itu di Komisi III DPR.
"Ya tidak karena itu menurut kita tidak ada masalahnya ya," kata Arsul.
Sebaliknya Arsul menanyakan kembali kepada Ghufron tentang pengajuan JR ke MK dalam rangka memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, Arsul sendiri menyadari bahwa pengajuan JR itu merupakan hak Ghufron sebagai warga negara.
"Kalau kemudian katakan lah tanpa sekali lagi mengurangi hak warga negara atau hak konstitusionalnya Pak Ghufron ya sebagai komisioner KPK, saya juga ingin bertanya gitu ya, sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional?" kata Arsul.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
"Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu. Itu hemat saya begitu," tandas Arsul.
Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK sama dengan komisi atau lembaga non kementerian yakni lima tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengajukan judicial review ke MK pada sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Dia menemukan sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dorongan untuk Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024
-
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
-
Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
-
Ditanya Kapan Gabung PPP, Sandiaga Uno Beri Jawaban Tak Terduga: Wkwkwkwk
-
CEK FAKTA: Benarkah Koleksi Mobil Sport Gubernur Lampung disita KPK
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi