- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua peraturan turunan KUHAP baru sebelum akhir Desember 2025 di Jakarta.
- Penyelesaian regulasi tersebut menanggapi desakan Komisi III DPR RI mengenai singkatnya masa transisi.
- Penyederhanaan dilakukan menjadi tiga peraturan utama, fokus pada TI, Restorative Justice, dan KUHAP umum.
Suara.com - Pemerintah memastikan seluruh peraturan turunan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sistem pidana baru akan rampung sebelum akhir Desember tahun ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Komitmen ini disampaikan menanggapi desakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyoroti sempitnya waktu persiapan implementasi norma-norma baru dalam sistem peradilan pidana.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengingatkan pemerintah bahwa masa transisi pengesahan menuju pemberlakuan aturan tergolong singkat.
Ia meminta pemerintah bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) agar undang-undang dapat langsung berlaku efektif tanpa kendala teknis.
"Saya hanya menitip yang terkait KUHAP, jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Kita sudah antisipasi betul agar bisa langsung berlaku tanpa adanya perundang-undangan penyesuaian yang baru lagi. Tinggal Peraturan Pemerintah saja," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Politisi Gerindra itu menginventarisir setidaknya ada 16 ketentuan yang mendelegasikan aturan lebih lanjut. Meski sebagian besar aturan delegatif sudah tersebar di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung, Habiburokhman menyoroti satu hal krusial yang belum memiliki payung hukum teknis, yakni mekanisme "denda damai".
"Satu hal saja yang masih tersisa menurut saya itu adalah denda damai. Maka kita berharap peraturan pemerintah terkait ini selesai sebelum 2 Januari," tegasnya.
Pemerintah Siapkan 3 Aturan Kunci
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Menanggapi hal tersebut, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah telah menginventarisir 25 item dalam sistem pidana baru yang memerlukan peraturan pelaksana. Namun, Eddy meluruskan bahwa hal itu tidak berarti pemerintah harus menerbitkan 25 PP terpisah.
Pemerintah, menurut Eddy, menyederhanakannya menjadi tiga peraturan pelaksanaan utama yang saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen.
"Kita hanya membutuhkan tiga peraturan pelaksanaan. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi. Kedua, Peraturan Pemerintah terkait mekanisme Restorative Justice. Ketiga, peraturan pelaksanaan KUHAP yang menampung ketentuan umum, persis seperti PP Nomor 27 Tahun 1983," kata Eddy.
Target Rampung Akhir Desember
Eddy mengakui kebenaran sorotan Ketua Komisi III terkait materi yang belum memiliki aturan teknis.
Ia menyebut ada dua materi yang sedang dikebut penyelesaiannya, yakni mengenai denda damai dan pengakuan bersalah (plea bargaining).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk