- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua peraturan turunan KUHAP baru sebelum akhir Desember 2025 di Jakarta.
- Penyelesaian regulasi tersebut menanggapi desakan Komisi III DPR RI mengenai singkatnya masa transisi.
- Penyederhanaan dilakukan menjadi tiga peraturan utama, fokus pada TI, Restorative Justice, dan KUHAP umum.
Suara.com - Pemerintah memastikan seluruh peraturan turunan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sistem pidana baru akan rampung sebelum akhir Desember tahun ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Komitmen ini disampaikan menanggapi desakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyoroti sempitnya waktu persiapan implementasi norma-norma baru dalam sistem peradilan pidana.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengingatkan pemerintah bahwa masa transisi pengesahan menuju pemberlakuan aturan tergolong singkat.
Ia meminta pemerintah bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) agar undang-undang dapat langsung berlaku efektif tanpa kendala teknis.
"Saya hanya menitip yang terkait KUHAP, jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Kita sudah antisipasi betul agar bisa langsung berlaku tanpa adanya perundang-undangan penyesuaian yang baru lagi. Tinggal Peraturan Pemerintah saja," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Politisi Gerindra itu menginventarisir setidaknya ada 16 ketentuan yang mendelegasikan aturan lebih lanjut. Meski sebagian besar aturan delegatif sudah tersebar di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung, Habiburokhman menyoroti satu hal krusial yang belum memiliki payung hukum teknis, yakni mekanisme "denda damai".
"Satu hal saja yang masih tersisa menurut saya itu adalah denda damai. Maka kita berharap peraturan pemerintah terkait ini selesai sebelum 2 Januari," tegasnya.
Pemerintah Siapkan 3 Aturan Kunci
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Menanggapi hal tersebut, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah telah menginventarisir 25 item dalam sistem pidana baru yang memerlukan peraturan pelaksana. Namun, Eddy meluruskan bahwa hal itu tidak berarti pemerintah harus menerbitkan 25 PP terpisah.
Pemerintah, menurut Eddy, menyederhanakannya menjadi tiga peraturan pelaksanaan utama yang saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen.
"Kita hanya membutuhkan tiga peraturan pelaksanaan. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi. Kedua, Peraturan Pemerintah terkait mekanisme Restorative Justice. Ketiga, peraturan pelaksanaan KUHAP yang menampung ketentuan umum, persis seperti PP Nomor 27 Tahun 1983," kata Eddy.
Target Rampung Akhir Desember
Eddy mengakui kebenaran sorotan Ketua Komisi III terkait materi yang belum memiliki aturan teknis.
Ia menyebut ada dua materi yang sedang dikebut penyelesaiannya, yakni mengenai denda damai dan pengakuan bersalah (plea bargaining).
Pihaknya memastikan telah melakukan rapat maraton setiap hari sejak awal pekan untuk menuntaskan draf aturan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung juga telah menyanggupi untuk menyelesaikan materi terkait denda damai dan pengakuan bersalah dalam waktu dekat.
"Teman-teman Kejaksaan sudah menyanggupi akan menyelesaikan dalam waktu dekat ini. Sehingga itu akan di-insert, Insya Allah sebelum akhir Desember semua Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sudah selesai," ujarnya.
Dengan selesainya aturan turunan tersebut pada Desember ini, Eddy optimis tidak akan ada lagi keraguan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan sistem KUHAP maupun KUHP yang baru pada awal tahun mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua