News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 12:22 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Fajkhri)
Baca 10 detik
  • Wamendagri Bima Arya menyoroti peningkatan kasus korupsi kepala desa berdasarkan temuan semester I 2025.
  • Kejaksaan Agung mencatat terdapat 489 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa sepanjang semester I 2025.
  • Kemendagri akan memperketat pengawasan tata kelola dan transparansi penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.

Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan adanya temuan soal meningkatnya kasus korupsi kepala desa (kades) setiap tahun.

Hal ini menjadi catatan yang sangat serius pihak Kemendagri.

Menurutnya, pemerintah akan lebih mengawasi ketat tata kelola dana desa.

Adapun temuan itu dipaparkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan data statistik penanganan perkara pada semester I 2025, terdapat 489 kasus yang melibatkan kades.

"Ya tentu ini catatan yang serius ya. Makanya saya kira saat ini kan peraturan menteri keuangan juga mengatur tentang komposisinya seperti apa," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Menurutnya, adanya peraturan Kementerian Keuangan soal dana desa sudah mengatur sedemikian rupa termasuk alokasinya.

Akan tetapi, ia mengaku pihaknya terus mengingatkan kepada kepala desa untuk betul-betul memastikan transparansi penggunaan dana desa.

"Di kami ada dirjen pemerintahan desa, yang tugas utamanya adalah memastikan aparatur desa itu betul-betul memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan," katanya.

Di sisi lain, ia mengklaim pengawasan yang dilakukan pihaknya sudah maksimal.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Kemudian juga membuka ruang bagi masyarakat turut serta melakukan pengawasan.

"Kami di Dirjen Pemdes ini kan punya jejaring, kemudian ada dinas-dinas yang terus mengawasi. Dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat," pungkasnya.

Load More