Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto memberikan mobil mewah kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pengusutan soal pemberian mobil itu dilakukan KPK setelah Dadan Tri dan Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait suap perkara di MA.
"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY (Dadan Tri) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi Hasan) itu nanti sedang kami dalami. Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil MC (McLaren)," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Pendalaman itu dilakukan penyidik dengan mencari tahu kapan kendaraan mewah tersebut diserahkan.
"Sedang kami dalami, itu pemberiannya kapan, kepada siapa, di mana," kata Asep.
Sita Lima Mobil Mewah
Sebelumnya, KPK telah menyita lima mobil mewah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Kelima kendaraan itu terdiri dari Ferrari Type California, warna merah metalik, McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna volcano yellow, Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, dan Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT.
"Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Belasan Orang Tersangka
Dalam perkara suap di MA, KPK setidaknya menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka terbaru, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan KPK pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya dijadikan tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Sementara tersangka lainya, dua di antaranya Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ali Fikri: Itu Gugatan Pribadi, Bukan Kelembagaan!
-
Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse
-
Pimpinan KPK Minta Masa Jabatan Ditambah, Komisi III: 4 Tahun Malah Sudah Pas, Kalau Perlu Dikurangi Jadi 3 Tahun
-
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
-
Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances