Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut dari empat tahun menjadi lima tahun merupakan inisiatif Nurul Ghufron sebagai warga negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, langkah yang dilakukan Nurul Ghufron tersebut tidak merepresentasikan KPK secara kelembagaan, melainkan secara pribadi.
"Bahwa ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Ali menyebut, Nurul Ghufron sebagai warga negera berhak mengajukan gugatan ke MK.
"Jangan dinilai ini etis tidak etis, boleh tidak atau boleh. Karena ini kan pribadi, hak warga negara. Kalau anda membatasi atau siapapun membatasi itu justru dia yang melanggar hak warga negara," katanya.
Ghufron mengaku mengajukan judicial review ke MK sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya.
Dia mengemukakan, sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse
Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.
Dia menyebut hingga saat ini, belum mengetahui putusan atas judicial review yang diajukannya ke MK.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse
-
Pimpinan KPK Minta Masa Jabatan Ditambah, Komisi III: 4 Tahun Malah Sudah Pas, Kalau Perlu Dikurangi Jadi 3 Tahun
-
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun