Suara.com - Dalam berumah tangga, baik istri maupun suami harus bisa membedakan mana uang nafkah dan mana uang belanja. Lantas, apa perbedaan uang nafkah dan uang belanja? Berikut ini penjelasan menurut Buya Yahya.
Mengenai perbedaan uang nafkah dan uang belanja, Buya Yahya menjelaskannya dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 6 Maret 2023.
Dalam kajiannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa nafkah merupakan kewajiban yang bebankan pada suami untuk istrinya.
"Nafkah itu adalah kewajiban yang kita bebankan kepada suami untuk istrinya." Ucap Buya Yahya
Artinya seorang suami memiliki kewajiban mencukupi kebutuhan pribadi istrinya. Mulai dari urusan makannya, urusan pakaiannya, dan urusan tempat tinggalnya yang sesuai kemampuan suami. Meski demikian, sebagai suami hendaknya tidak itung-itungan atau pelit kepada istri.
"Jadi di dalam uang belanja itu ada nafkah. Kalau nafkah bener-bener itung-itungan, waduh nggak enak itung-itungan," ucap lagi Buya Yahya
Buya Yahya kembali menambahkan, menurut mazhab Syafi'i disebutkan juga bahwa nafkah dari suami yang diberikan kepada istri bisa disesuaikan kemampuan suami.
"Dalam Mazhab Syafi'i, nafkah diberikan ke istri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki suami. Sementara di mazhab lain, disesuaikan dengan Mazhab lain disesuaikan dengan maqom atau tingkatan seorang istri di hadapan Allah," jelas Buya Yahya
Buya Yahya juga menyampaikan, sebenarnya tak perlu membedakan antara uang nafkah maupun uang belanja, sebab keduanya sama saja.
Baca Juga: Buya Yahya Bocorkan 3 Prisnsip Berbisnis Nabi Muhammad SAW
Selain itu, Buya Yahya juga menyebutkan bahwa menanak nasi, mencuci baju, bukan kewajiban seorang istri. Tapi jika istri tidak mau menanak nasi, maka nafkah yang diberikan kepada istri yaitu dua genggam beras.
"Kadang istri melakukan sesuatu yang lebih di dalam rumah tangga, bukan pekerjaan istri dia kerjakan, menanak nasi dan mencuci baju bukan kewajiban bagi istri, tapi di saat istri tidak mau menanak nasi dan mencuci baju kasih dua genggam beras untuk nafkahnya," terang Buya Yahya.
Itulah mengapa, pentingnya belajar ilmu fikih karena ilmu fikih ini berguna untuk menyeimbangkan kehidupan, termasuk dalam berumah tangga. Ilmu fikih ini tidak membatasi kebaikan terhadap suami maupun istri.
Buya Yahya menegaskan, nafkah diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan pribadi istri serta anaknya, sedangkan selebihnya merupakan hadiah atau kebaikan dari suami.
"Jadi istri jangan terlalu menuntut, jadi suami jangan pelit, istri melahirkan, mengasuh, memandikan, dan membersihkan kotoran anak masa tidak diperhatikan, suami macam apa," tegas Buya Yahya.
Demikian ulasan mengenai perbedaan uang nafkah dan uang belanja dalam berumah tangga menurut Buya Yahya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya