Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga, meminta semua pihak tak mengkaitkan ke arah politis dibalik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek BTS BAKTI Kominfo.
Eriko menyebut jika proses penetapan tersangka terhadap Johnny atas dasar proses hukum dengan adanya sebab dan akibat.
"Begini ya, menurut saya bahwa proses hukum kan tidak bisa berjalan begitu saja, katakan ada secara proses politik tapi kan proses hukum kan tidak bisa tanpa ada sebab akibat, tanpa ada bukti ya. Kalau kita sebut tidak ada asap tanpa ada api," kata Eriko ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Eriko mengatakan, Johnny dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan alat bukti yang cukup.
"Tidak mungkin seseorang dikatakan terbukti kalau tidak ada, paling tidak kalau saya tidak salah karena ini proses hukum ya ada dua tiga alat bukti kan seperti itu. Tapi tentukan harus dibuktikan dalam pengadilan," ungkapnya.
Menurutnya, adanya penetapan tersangka terhadap Johnny juga menjadi koreksi bagi pemerintah. Ia lantas mengingatkan juga bahwa kader PDIP pernah juga tersandung masalah korupsi.
Untuk itu, ia meminta semua pihak tak membawa ke arah politis soal penetapan tersangka terhadap Johnny.
"Jadi jangan dari kita selalu berpikir selalu ini ada kaitannya dengan proses politik. Bahwa hukum is hukum. Hukum kan tidak bisa diintervensi, misalnya soal bukti dan lain-lain kan tidak bisa nanti kan akan dibuktikan proses hukum di pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim," tuturnya.
"Jadi menurut kami ini katakan lah dugaan-dugaan ya berasumsi berandai-andai tapi sekali lagi kami meyakini di era pak Jokowi ini proses hukum berjalan dengan benar dan baik," sambungnya.
Johnny Plate Tersangka
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Akui Imbas Johnny G Plate Jadi Tersangka, Proses Pencapresan dan Pencalegan NasDem Berpotensi Terganggu
-
Tegaskan Tak Ada Unsur Politik Di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Kejagung: Murni Penegakan Hukum
-
Enggan Tanggapi Kasus Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS; Terkait Reshuffle, PPP Akui Belum Ada Informasi
-
Isi Garasi Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu