Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga, meminta semua pihak tak mengkaitkan ke arah politis dibalik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek BTS BAKTI Kominfo.
Eriko menyebut jika proses penetapan tersangka terhadap Johnny atas dasar proses hukum dengan adanya sebab dan akibat.
"Begini ya, menurut saya bahwa proses hukum kan tidak bisa berjalan begitu saja, katakan ada secara proses politik tapi kan proses hukum kan tidak bisa tanpa ada sebab akibat, tanpa ada bukti ya. Kalau kita sebut tidak ada asap tanpa ada api," kata Eriko ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Eriko mengatakan, Johnny dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan alat bukti yang cukup.
"Tidak mungkin seseorang dikatakan terbukti kalau tidak ada, paling tidak kalau saya tidak salah karena ini proses hukum ya ada dua tiga alat bukti kan seperti itu. Tapi tentukan harus dibuktikan dalam pengadilan," ungkapnya.
Menurutnya, adanya penetapan tersangka terhadap Johnny juga menjadi koreksi bagi pemerintah. Ia lantas mengingatkan juga bahwa kader PDIP pernah juga tersandung masalah korupsi.
Untuk itu, ia meminta semua pihak tak membawa ke arah politis soal penetapan tersangka terhadap Johnny.
"Jadi jangan dari kita selalu berpikir selalu ini ada kaitannya dengan proses politik. Bahwa hukum is hukum. Hukum kan tidak bisa diintervensi, misalnya soal bukti dan lain-lain kan tidak bisa nanti kan akan dibuktikan proses hukum di pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim," tuturnya.
"Jadi menurut kami ini katakan lah dugaan-dugaan ya berasumsi berandai-andai tapi sekali lagi kami meyakini di era pak Jokowi ini proses hukum berjalan dengan benar dan baik," sambungnya.
Johnny Plate Tersangka
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Akui Imbas Johnny G Plate Jadi Tersangka, Proses Pencapresan dan Pencalegan NasDem Berpotensi Terganggu
-
Tegaskan Tak Ada Unsur Politik Di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Kejagung: Murni Penegakan Hukum
-
Enggan Tanggapi Kasus Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS; Terkait Reshuffle, PPP Akui Belum Ada Informasi
-
Isi Garasi Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025