Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada hari Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Dalam hal ini, Johnny G Plate mempunyai kewenangan sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Akibatnya, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Johnny G Plate terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dna juga minimum 1 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Johnny G Plate tersebut diumumkan setelah politikus Partai NasDem tersebut diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini juga didaftarkan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP NasDem Willy Aditya pada saat konferensi pers setelah mendaftarkan bacaleg ke KPU RI, Jakarta Pusat pada hari Kamis (11/5/2023).
Johnny G Plate maju bersama dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Ia dan Syahrul Yasin Limpo akan maju dari daerah pemilihan atau dapil yang sama.
Johnny sebelumnya dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1. Dapil tersebut meliputi 10 wilayah NTT yaitu Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan juga Sikka.
Harapan Menkominfo untuk bisa kembali menjadi seorang anggota legislatif dalam pemilihan umum (Pemilu 2024) tersebut tampaknya sulit terwujud setelah kini statusnya menjadi seorang tersangka dugaan proyek BTS 4G.
Baca Juga: Manfaatkan Jabatan Menteri, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
Berdasarkan perhitungan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun.
Mulanya, Johnny G Plate turut terseret dalam kasus tersebut setelah sang adik yakni Gregorius Alex Plate diduga menerima sejumlah uang dan juga fasilitas dari anggaran Bakti. Adapun uang yang diterima oleh Alex yakni mencapai Rp 534.000.000.
Kuntadi sendiri masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan aliran dana Bakti terhadap Gregorius Alex Plate tersebut.
KPU Buka Suara Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat suara perihal penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Pasalnya, nama Johnny ikut didaftarkan NasDem menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan tanggapan terkait nasib pencalonan Johnny sebagai bacaleg setelah statusnya tersangka kasus korupsi.
Berita Terkait
-
Manfaatkan Jabatan Menteri, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
-
Istana Ogah Dilibatkan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Capai Rp191 M
-
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Sinyal Kuat NasDem Pecah Kongsi dengan Jokowi?
-
Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Netizen: Politik Kalo Ga Balas Jasa ya Balas Dendam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX