Suara.com - Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai dengan adanya penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek BTS BAKTI Kominfo bisa memperkuat perpisahan NasDem dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, adanya peristiwa tersebut akan dijadikan Jokowi untuk melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri dari NasDem di kabinet pemerintahan setelah NasDem menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bacapres.
"Reshuffle sudah pasti terjadi, Jadi apakah ini implikasi ada pecahnya kongsi Pak Jokowi dengan Nasdem? Saya kira ini menjadi makin kuat dasar mereka untuk berpisah," kata Ray ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Ray menilai, sebetulnya sudah sejak awal Presiden Jokowi memiliki niatan untuk melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri NasDem. Namun, Jokowi dinilai sengaja menunggu momentum terlebih dahulu misalnya proses hukum Johnny Plate.
"Sebetulnya karena ada kasus ini dukungan saya dari awal sudah mau di reshuffle cuma kebetulan ada kasus ini supaya tidak terlalu kentara ketidak harmonisan pak Jokowi mendukung proses ini," tuturnya.
"Kalau Pak Johnny G Plate tidak ditetapkan sebagai tersangka pada waktu tertentu, presiden akan tetap melakukan reshuffle terhadap tiga menteri Nasdem di kabinet karena Pak Jokowi ada kasus ini jadi menunggu proses ini kebetulan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Ia mengatakan, sebenarnya NasDem juga sudah sadar diri sejak awal menunggu untuk direshuffle dan tak mau keluar begitu saja tanpa alasan dari pemerintahan.
"NasDem juga menunggu kalau ia dikeluarkan tanpa peristiwa karena itu akan berefek ke dia itu memperlihatkan bahwa dia dizalimi dengan peristiwa ini pak Jokowi juga nunggu itu jangan sampai kesannya karena saya dongkol marah jengkel NasDem harus saya keluarin," ujarnya.
Johnny Tersangka
Baca Juga: Kadung Nyaleg Lewat NasDem, KPU Ungkap Nasib Johnny G Plate usai jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi."
Berita Terkait
-
Pemerintah Minta Tak Ada Spekulasi Di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Ini Murni Proses Hukum Korupsi!
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, KSP: Presiden Sudah Ingatkan Kerja yang Benar dan Hati-hati
-
Tersangka Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Kursi Menkominfo Bakal Diisi Plt
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check