Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Mahfud MD pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum Johnny G Plate itu.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.
Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.
"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.
Di Pekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Baca Juga: Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella
Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella
-
ICW: Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Harusnya Sudah Sejak Lama
-
Menkominfo jadi Tersangka Korupsi, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid
-
Kejagung Didesak Segera Umumkan Tersangka Baru, Adik Johnny Plate Bakal Susul Sang Kakak?
-
Sentil Kejaksaan Agung, ICW Sebut Semestinya Johnny G Plate Jadi Tersangka Sejak Lama
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal