Suara.com - Di sela-sela kasus perceraiannya dengan Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadar. Sebelumnya, ia mengaku sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ustaz Derry Sulaiman tentang hukum bercadar.
Ustaz pun menjelaskan bahwa dalam Islam, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Adapun tujuan Inara memantapkan keputusannya itu yakni untuk memudahkannya mencari nafkah bagi anak-anak setelah berpisah dari sang suami.
Sudah disebutkan sebelumnya oleh Ustaz Derry bahwa bercadar bukan hal wajib dalam Islam. Namun, hukum dalam penggunaannya menurut 4 mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Lalu, bagaimana pula hukum melepas cadar? Apakah yang dilakukan Inara sebetulnya tidak diperbolehkan? Berikut informasi selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.
Hukum Memakai Cadar
Hukum memakai cadar bisa dilihat berdasarkan 4 mazhab. Makna dari mazhab sendiri yaitu aliran tentang hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam termasuk soal bercadar.
Pertama, ada mazhab Syafi'i yang memerintahkan wanita untuk menutupi auratnya dengan cadar. Misalnya saja menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi yang dalam kitab Fathul Qaarib, mengatakan bahwa tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan tergolong aurat.
Kedua ada mazhab Hambali yang tidak mewajibkan cadar, namun menganjurkan wanita muslim untuk memakainya. Tujuannya agar terhindar dari fitnah atau berbagai gangguan lainnya.
Selanjutnya, mazhab Maliki yang menyebut jika seorang wanita berparas cantik dianjurkan untuk menutupi wajahnya lantaran takut membuatnya difitnah.
Sementara mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk membuka wajah dan telapak tangan di luar rumah, namun dengan syarat tidak memicu fitnah.
Meski begitu, ahli fikih mengutamakan kondisi untuk menetapkan hukum bercadar. Mereka mempunyai pandangan berbeda dan tercatat bahwa tak ada satupun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar. Sebab, dikatakannya, ada yang setengah mewajibkan dan beberapa diantaranya juga hanya sebatas menyarankan.
Sementara mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, masalah ini masih diperdebatkan hingga kini. Oleh karenanya, masing-masing dapat memakai dalilnya sendiri terkait hukum bercadar.
Hukum Melepas Cadar
Anggota Komite Fatwa di Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Syekh Muhammad Al-Alimi sempat menerangkan soal hukum seorang suami yang meminta istrinya melepas cadar. Ia lantas mengatakan bahwa secara syariat, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, menurutnya, wanita berhak atas kebebasan untuk memakai atau tidak, benda penutup tersebut.
Keputusan ini dilarang apabila sudah pada kondisi yang membuat cadar menjadi wajib bagi para wanita. Dalam hal ini, wanita dikatakan bisa melakukan negosiasi dengan suaminya untuk menerima haknya.
Tag
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lepas Cadar Demi Nafkahi Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Wajah Asli Inara Rusli Terungkap Setelah Buka Cadar, Warganet: Masya Allah Spek Bidadari Surga
-
Lepas Cadar dan Jadi BA Produk Kecantikan, Inara Rusli Kabarnya Dibayar Rp1 Miliar
-
Inara Rusli Mantap Lepas Cadar, Siap Kena Bully Publik: Aku Buka karena Allah
-
Punya Paras Cantik hingga Wartawan Mendadak Sebut Masyaallah, Momen Inara Rusli Copot Cadar Malah Bikin Netizen Mewek!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya