Suara.com - Polemik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), masih bergulir. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta karena masyarakat mengaku resah.
Tepatnya dengan bangunan yang diduga menutup saluran air serta memakan bahu jalan sekitar empat meter sejak tahun 2019. Namun, pemerintah yang terus-terusan didesak tak kunjung menindaklanjuti. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono malah menyarankan agar sang pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Desakan tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI segera membongkar bangunan yang memakan lahan umum itu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menambahkan agar Pemprov pun bisa memberi sanksi tegas kepada pemilik ruko di Jakut. Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, William Aditya Sarana berencana akan melakukan komunikasi dengan Inspektorat DKI. Dalam hal ini, pencarian ada atau tidaknya pejabat yang menjadi tameng di balik pelanggaran itu bakal terungkap.
William juga mengatakan bahwa permasalahan ruko di Jakut itu perlu segera diselesaikan agar polemik bisa berakhir. Ia meminta Heru bersikap tegas dengan memerintahkan Satpol PP atau turun langsung ke lapangan.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyebut jika memang ada pejabat yang terlibat, harus dinonaktifkan karena terindikasi melakukan gratifikasi dengan pemilik bangunan.
Dugaan adanya bekingan dari aparatur negara dilihat Nirwono lantaran perkara ini tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah dilaporkan sejak lama.
Pemkot Jakut Beri Waktu Pemilik untuk Bongkar
Pemerintah Kota (Pemkot Jakut) sudah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit agar pemiliknya membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu sampai Selasa (23/5/2023).
Apabila nantinya masih tidak ditanggapi, maka petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukannya. Adapun surat bernomor e-0001/PA.01.00 dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara lantaran bisa menyebabkan adanya penyempitan ruang atau jalanan umum.
Untuk sementara ini, Pemkot Jakut telah menandai 20 ruko yang melanggar aturan dengan menggunakan cat semprot.
Disebutkan bahwa pemilik bangunan-bangunan tersebut melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1. Di sisi lain, Camat Penjaringan Depika Romadi juga mendorong dan akan memantau pembongkaran karena pelaksanaannya sudah didasari secara hukum melalui rekomtek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta
-
Sudah Makan Badan Jalan dan Saluran Air, Heru Budi Pikir-pikir Kasih Denda ke Pemilik Ruko Niaga Pluit
-
Serobot Badan Jalan, Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunannya Sendiri: Ikuti Aturan Aja!
-
Camat dan Lurah Diduga Kongkalikong Soal Ruko Makan Jalan di Grogol, PSI Minta Heru Budi Tindak Tegas
-
Ruko Dua Lantai di Jalan Herman Yohannes Terbakar, Usai 2 Jam Api Berhasil Dijinakkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing