Suara.com - Polemik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), masih bergulir. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta karena masyarakat mengaku resah.
Tepatnya dengan bangunan yang diduga menutup saluran air serta memakan bahu jalan sekitar empat meter sejak tahun 2019. Namun, pemerintah yang terus-terusan didesak tak kunjung menindaklanjuti. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono malah menyarankan agar sang pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Desakan tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI segera membongkar bangunan yang memakan lahan umum itu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menambahkan agar Pemprov pun bisa memberi sanksi tegas kepada pemilik ruko di Jakut. Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, William Aditya Sarana berencana akan melakukan komunikasi dengan Inspektorat DKI. Dalam hal ini, pencarian ada atau tidaknya pejabat yang menjadi tameng di balik pelanggaran itu bakal terungkap.
William juga mengatakan bahwa permasalahan ruko di Jakut itu perlu segera diselesaikan agar polemik bisa berakhir. Ia meminta Heru bersikap tegas dengan memerintahkan Satpol PP atau turun langsung ke lapangan.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyebut jika memang ada pejabat yang terlibat, harus dinonaktifkan karena terindikasi melakukan gratifikasi dengan pemilik bangunan.
Dugaan adanya bekingan dari aparatur negara dilihat Nirwono lantaran perkara ini tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah dilaporkan sejak lama.
Pemkot Jakut Beri Waktu Pemilik untuk Bongkar
Pemerintah Kota (Pemkot Jakut) sudah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit agar pemiliknya membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu sampai Selasa (23/5/2023).
Apabila nantinya masih tidak ditanggapi, maka petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukannya. Adapun surat bernomor e-0001/PA.01.00 dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara lantaran bisa menyebabkan adanya penyempitan ruang atau jalanan umum.
Untuk sementara ini, Pemkot Jakut telah menandai 20 ruko yang melanggar aturan dengan menggunakan cat semprot.
Disebutkan bahwa pemilik bangunan-bangunan tersebut melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1. Di sisi lain, Camat Penjaringan Depika Romadi juga mendorong dan akan memantau pembongkaran karena pelaksanaannya sudah didasari secara hukum melalui rekomtek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta
-
Sudah Makan Badan Jalan dan Saluran Air, Heru Budi Pikir-pikir Kasih Denda ke Pemilik Ruko Niaga Pluit
-
Serobot Badan Jalan, Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunannya Sendiri: Ikuti Aturan Aja!
-
Camat dan Lurah Diduga Kongkalikong Soal Ruko Makan Jalan di Grogol, PSI Minta Heru Budi Tindak Tegas
-
Ruko Dua Lantai di Jalan Herman Yohannes Terbakar, Usai 2 Jam Api Berhasil Dijinakkan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS
-
Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran