Suara.com - Polemik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), masih bergulir. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta karena masyarakat mengaku resah.
Tepatnya dengan bangunan yang diduga menutup saluran air serta memakan bahu jalan sekitar empat meter sejak tahun 2019. Namun, pemerintah yang terus-terusan didesak tak kunjung menindaklanjuti. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono malah menyarankan agar sang pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Desakan tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI segera membongkar bangunan yang memakan lahan umum itu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menambahkan agar Pemprov pun bisa memberi sanksi tegas kepada pemilik ruko di Jakut. Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, William Aditya Sarana berencana akan melakukan komunikasi dengan Inspektorat DKI. Dalam hal ini, pencarian ada atau tidaknya pejabat yang menjadi tameng di balik pelanggaran itu bakal terungkap.
William juga mengatakan bahwa permasalahan ruko di Jakut itu perlu segera diselesaikan agar polemik bisa berakhir. Ia meminta Heru bersikap tegas dengan memerintahkan Satpol PP atau turun langsung ke lapangan.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyebut jika memang ada pejabat yang terlibat, harus dinonaktifkan karena terindikasi melakukan gratifikasi dengan pemilik bangunan.
Dugaan adanya bekingan dari aparatur negara dilihat Nirwono lantaran perkara ini tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah dilaporkan sejak lama.
Pemkot Jakut Beri Waktu Pemilik untuk Bongkar
Pemerintah Kota (Pemkot Jakut) sudah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit agar pemiliknya membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu sampai Selasa (23/5/2023).
Apabila nantinya masih tidak ditanggapi, maka petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukannya. Adapun surat bernomor e-0001/PA.01.00 dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara lantaran bisa menyebabkan adanya penyempitan ruang atau jalanan umum.
Untuk sementara ini, Pemkot Jakut telah menandai 20 ruko yang melanggar aturan dengan menggunakan cat semprot.
Disebutkan bahwa pemilik bangunan-bangunan tersebut melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1. Di sisi lain, Camat Penjaringan Depika Romadi juga mendorong dan akan memantau pembongkaran karena pelaksanaannya sudah didasari secara hukum melalui rekomtek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta
-
Sudah Makan Badan Jalan dan Saluran Air, Heru Budi Pikir-pikir Kasih Denda ke Pemilik Ruko Niaga Pluit
-
Serobot Badan Jalan, Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunannya Sendiri: Ikuti Aturan Aja!
-
Camat dan Lurah Diduga Kongkalikong Soal Ruko Makan Jalan di Grogol, PSI Minta Heru Budi Tindak Tegas
-
Ruko Dua Lantai di Jalan Herman Yohannes Terbakar, Usai 2 Jam Api Berhasil Dijinakkan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan