Suara.com - Polemik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), masih bergulir. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta karena masyarakat mengaku resah.
Tepatnya dengan bangunan yang diduga menutup saluran air serta memakan bahu jalan sekitar empat meter sejak tahun 2019. Namun, pemerintah yang terus-terusan didesak tak kunjung menindaklanjuti. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono malah menyarankan agar sang pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Desakan tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI segera membongkar bangunan yang memakan lahan umum itu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menambahkan agar Pemprov pun bisa memberi sanksi tegas kepada pemilik ruko di Jakut. Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, William Aditya Sarana berencana akan melakukan komunikasi dengan Inspektorat DKI. Dalam hal ini, pencarian ada atau tidaknya pejabat yang menjadi tameng di balik pelanggaran itu bakal terungkap.
William juga mengatakan bahwa permasalahan ruko di Jakut itu perlu segera diselesaikan agar polemik bisa berakhir. Ia meminta Heru bersikap tegas dengan memerintahkan Satpol PP atau turun langsung ke lapangan.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyebut jika memang ada pejabat yang terlibat, harus dinonaktifkan karena terindikasi melakukan gratifikasi dengan pemilik bangunan.
Dugaan adanya bekingan dari aparatur negara dilihat Nirwono lantaran perkara ini tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah dilaporkan sejak lama.
Pemkot Jakut Beri Waktu Pemilik untuk Bongkar
Pemerintah Kota (Pemkot Jakut) sudah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit agar pemiliknya membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu sampai Selasa (23/5/2023).
Apabila nantinya masih tidak ditanggapi, maka petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukannya. Adapun surat bernomor e-0001/PA.01.00 dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara lantaran bisa menyebabkan adanya penyempitan ruang atau jalanan umum.
Untuk sementara ini, Pemkot Jakut telah menandai 20 ruko yang melanggar aturan dengan menggunakan cat semprot.
Disebutkan bahwa pemilik bangunan-bangunan tersebut melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1. Di sisi lain, Camat Penjaringan Depika Romadi juga mendorong dan akan memantau pembongkaran karena pelaksanaannya sudah didasari secara hukum melalui rekomtek.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta
-
Sudah Makan Badan Jalan dan Saluran Air, Heru Budi Pikir-pikir Kasih Denda ke Pemilik Ruko Niaga Pluit
-
Serobot Badan Jalan, Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunannya Sendiri: Ikuti Aturan Aja!
-
Camat dan Lurah Diduga Kongkalikong Soal Ruko Makan Jalan di Grogol, PSI Minta Heru Budi Tindak Tegas
-
Ruko Dua Lantai di Jalan Herman Yohannes Terbakar, Usai 2 Jam Api Berhasil Dijinakkan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?