Suara.com - Johnny G Plate menambah deretan nama menteri Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo sejak 17 Mei 2023 lalu.
Bukan hanya Johnny G Plate, setidaknya ada 4 menteri Jokowi lainnya yang pernah terjerat kasus korupsi sejak 2014 hingga saat ini. Jumlah itu juga jadi perbandingan dengan menteri yang terjerat kasus korupsi di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Simak deretan menteri terjerat korupsi era SBY vs Jokowi berikut ini.
Menteri Era SBY Terjerat Kasus Korupsi
1. Siti Fadillah
Menteri Kesehatan era SBY, Siti Fadillah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014. Meski jadi tersangka, namun kasus Siti Fadillah baru disidangkan tahun 2017 atau tiga tahun setelah penetapan tersangka.
Siti Fadillah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti penyalahgunaan kewenangan. Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.
2. Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng merupakan juru bicara presiden SBY di periode 2004-2009. Dia kemudian jadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2009 - 2014 lalu.
Pada Desember 2012, ia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Ani dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550.000 dollar AS untuk memperkaya korporasi.
Baca Juga: 5 Fakta Pertemuan Prabowo dengan SBY, Ada Potensi Dua Partai Berkoalisi?
Atas perbuatan tersebut, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
3. Suryadharma Ali
Suryadharma Ali merupakan Menteri Agama era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Kasus Suryadharma pertama kali diusut Mei 2014 sebelum akhirnya pada Juli 2015 KPK menetapkan tersangka dana operasionel menteri di Kemenag.
Suryadharma dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider 2 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Dia juga menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan ke Singapura dan Australia.
4. Jero Wacik
Berita Terkait
-
5 Fakta Pertemuan Prabowo dengan SBY, Ada Potensi Dua Partai Berkoalisi?
-
CEK FAKTA: Nasdem Terima 8 Triliun dari Johnny G Plate untuk Dana Kampanye, Benarkah?
-
Saat Relawan Jokowi-Gibran Nyatakan Dukungan ke Prabowo, Ganjar Pranowo Bereaksi
-
Denny Siregar: Bener Tenyata Isu Itu, Gibran Ditawari Cawapres Prabowo
-
Relawan Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Warganet Desak Gibran Rakabuming Mundur dari PDIP
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan