Suara.com - Setiap tahun, banyak umat Islam yang akan mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji sesuai dengan rukun yang sudah ditentukan. Saat ini cara daftar haji tidak hanya dapat dilakukan secara offline, namun juga bisa lewat online. Berikut ini cara daftar haji manual secara online.
Seperti yang diketahui, menunaikan Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam dengan syarat khusus. Adapun syarat tersebut antara lain berakal sehat, sudah balig, dan mampu.
Bagi Anda yang berencana ingin melaksanakan ibadah haji, harus melakukan tahap pendaftaran terlebih dahulu. Terdapat dua cara untuk daftar haji, antara lain yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau bisa juha secara online melalui aplikasi Pusaka Super.
Prosedur pendaftaran haji
Mengutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut ini adalah prosedur pendaftaran haji secara manual:
1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH
• Datangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai tempat tinggal
• Buka rekening tabungan haji di BPS BPIH
• Berikan tandatangan di surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
Baca Juga: Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
• Kirim setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama di cabang BPS BPIH sesuai tempat tinggal
• BPS BPIH senlanjutkan akan menerbitkan bukti dari aplikasi transfer BPIH dan juga bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
• Setiap lembar dari bukti setoran ini akan ditempel pas foto paravcalon jemaah haji ukuran 3x4
• Bukti setoran awal BPIH juha akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, serta dibubuhi stempel BPS BPIH.
2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
• Datangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK