Terkait dengan hukuman, kedua pasutri tersebut terancam maksimal 20 tahun penjara atas beberapa pelanggaran.
Salah satu pelanggaran mereka adalah Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sampai bikin Polri kumpulkan para penyedia jastip Coldplay
Ulah kedua pasutri tersebut bahkan sampai-sampai membuat Polri mengumpulkan para penyedia jastip tiket Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menggali lebih lanjut soal penjualan tiket resmi Coldplay lewat jastip. Hal ini dilakukan dengan mendapatkan keterangan dari penjual tiket resmi terkait prosedur penjualan tiket Coldplay.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi (Coldplay) untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Ahmad Ramadhan, Senin (22/5/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Akal Bulus Pasutri Mengibuli Mereka yang Ingin Nonton Coldplay, Raup Untung Rp257 Juta
Berita Terkait
-
Sandiaga Janji Bicara Dengan MUI Terkait Konser Coldplay
-
Akal Bulus Pasutri Mengibuli Mereka yang Ingin Nonton Coldplay, Raup Untung Rp257 Juta
-
Heboh! Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan
-
Untung Rp257 Juta Modus Jastip Pakai Akun Twitter Palsu, Penipu Tiket Konser Coldplay Ternyata Pasutri Muda
-
Laporan Penipuan Tiket Coldplay Ada di Tiga Polda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan