Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Selasa (23/5/2023) dengan agenda penyampaian keterangan ahli dari pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri delapan hakim anggota lainnya.
"Ahli yang dihardirkan yaitu Dr H Abdul Khair Ramadhan dari Partai Garuda, I Gusti Putu Artha ahli dari Nasdem," kata Anwar Usman di ruang sidang, Selasa (23/5/2023).
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang hari ini merupakan tahapan terakhir sebelum putusan. Dengan begitu, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.
"Jadi, ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis. Hari ini akan menjadi sidang terkahir," papar Saldi.
Jika ada permohonan keberatan dari pemohon, lanjut dia, maka itu disampaikan dalam kesimpulan. Hal ini merupakan penegasan bahwa MK tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.
"Jadi, ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu," tegas Saldi.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Salah satu pemohon judicial review tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Anwar Usman Tegaskan MK Tidak Mengulur Waktu Memutuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka
Selain itu, pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin