Suara.com - Kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali bergulir. Salah satu tersangka suap bernama Dadan Tri mengungkap akan melawan KPK dalam penetapannya sebagai tersangka karena tidak terima atas penetapan status tersebut.
Mantan Komisaris PT Wika Beton ini mengaku pihaknya akan kembali menggugat KPK jika statusnya tidak diubah menjadi saksi.
Sosok Dadan sendiri sudah disoroti sejak awal pasca Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Gazalba Saleh.
Simak inilah 5 fakta Dadan selengkapnya.
1. Peran Dadan dalam kasus suap
KPK sendiri sudah mengendus dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh berbagai pihak, termasuk Dadan atas kasus suap yang dilakukan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dadan pun diduga sebagai perantara antara penyuap sekaligus tersangka lain bernama Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan agar pengurusan perkara di MA segera diproses dengan gratifikasi yang diduga diterima Hasbi.
2. Dugaan Dadan sempat terima uang
Dadan yang meminta tersangka Heryanto untuk mengirimkan uang "pelicin" pengurusan perkara ini diduga sempat menerima uang tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Hasbi Hasan.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan CEO RNR Group Soal Dana Gratifikasi Andhi Pramono
Tak hanya itu, Dadan pun diduga mengetahui aliran dana dari gratifikasi tersebut, termasuk pihak yang menerima uang tersebut.
3. KPK sita mobil Dadan
Setelah melakukan penyelidikan, KPK pun menetapkan Dadan dan rekannya, Hasbi Hasan sebagai tersangka lain dalam kasus suap pengurusan perkara ini pada Rabu, (10/05/2023) lalu.
KPK pun juga menyita harta benda keduanya, termasuk mobil Land Cruiser yang diduga dimiliki oleh Dadan.
4. Pemilik mobil bukan Dadan
Namun, KPK pun juga menemukan fakta bahwa mobil Land Cruiser mewah yang diduga dimiliki Dadan ternyata beratasnamakan orang lain. S
Berita Terkait
-
KPK Gali Keterangan CEO RNR Group Soal Dana Gratifikasi Andhi Pramono
-
Anaknya Flexing di Medsos, KPK Panggil Kepala Seksi PRKP Jakut
-
Lebih Santai, Beda Gaya Mario Dandy saat Jadi Tersangka dan Kini Bersaksi di KPK
-
KPK Datangi RSUD Abdoel Moeloek Terkait Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu