Suara.com - Mario Dandy Satriyo baru saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (22/5/2023) sejak pukul 10.30 WIB.
Mantan pegawai pajak itu ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Polda Metro Jaya, mengingat ia masih berstatus tahanan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Saat itu, gayanya juga disorot lantaran tampak berbeda dengan dirinya ketika muncul sebagai tersangka.
Ia dikeluarkan sementara dari Rutan Polda Metro Jaya ke ruangan penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diperiksa oleh KPK.
Tidak seperti tahanan pada umumnya, penampilan Mario Dandy saat bersaksi terlihat lebih rapi. Di dalam baju tahanan oranye, ia mengenakan kemeja putih. Ia bahkan tampak menggunakan celana panjang dan sepatu pantofel berwarna hitam. Berat badannya juga seperti mengalami penurunan.
Gaya berpakaiannya tersebut berbeda dengan saat dirinya menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan beberapa waktu lalu. Mario kala itu memakai baju tahanan dan celana pendek hitam seperti halnya anak-anak muda tengah bersantai atau jalan-jalan.
Hal ini semakin didukung dengan sepatu sport Nike seri Fly.by Mid 2 warna hitam yang harganya ditaksir sebesar Rp1,5 juta. Tak heran, ia menerima sorotan hingga menjadi topik hangat pembicaraan publik.
Saat diperiksa dalam kasus ayahnya, kedua tangan Mario Dandy juga terikat tali ties yang tampak sedikit lebih longgar. Ia bahkan terlihat berjalan lebih tenang ketika digiring polisi untuk menemui KPK.
Tak seperti sebelumnya, di mana ia selalu menghindari awak media, kini dirinya menjawab dengan santai beberapa pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Kondisi AG Mantan Pacar Mario Dandy Sehat Tetapi Tertekan
Diantaranya soal terkait kasus Rafael yang ia akui tidak mengetahuinya karena tak memegang ponsel selama ditahan.
"Saya nggak tahu apa-apa (soal kasus Rafael), saya kan nggak pegang HP," ujar Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Mario diperiksa terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya pada Senin (22/5/2023) di gedung KPK.
Ketiga orang itu merupakan pihak swasta yang masing-masing bernama Jeffry Amsar, Oki Hendarsanti, dan Ujeng Arsatoko. Mereka diperiksa terkait perusahaan konsultan pajak yang sempat didirikan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Saksi (Mario Dandy) hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023)
"Para saksi (tiga pihak swasta) hadir dan didalami pengetahuannya terkait pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
KPK Datangi RSUD Abdoel Moeloek Terkait Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
-
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
Dikepung Wartawan usai Diperiksa KPK soal LHKPN, Eks Pejabat Pemkot Jakut Selvy Mandagi: Aduh Saya Pusing Nih
-
Kuasa Hukum: Kondisi AG Mantan Pacar Mario Dandy Sehat Tetapi Tertekan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor