Suara.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola telah bebas dari penjara usai divonis enam tahun kurungan dalam kasus korupsi 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Dia bebas secara bersayarat, setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 4 tahun di Lapas Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Soal peluang kembali ke dunia politilk, Zumi Zola mengaku lebih fokus bisnis yang saat ini sedang digeluti.
"Semua itu jalan Tuhan. Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya hanya fokus kepada bisnis," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sementara untuk kembali ke dunia hiburan Zumi Zola juga megaku berserah diri. Seperti diketahui sebelum menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola merupakan seorang aktor.
"Itu semua masalah rezeki ya, rezeki Allah. Apapun yang saat ini, ada bisnis dengan teman-teman, saya jalani. Kalau misalnya tawaran ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani," ujarnya.
Sebelumnya, ia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (23/5/2023).
Dia dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa mantan Anggota DPRD Jambi.
Usai menjalani persidangan, Zumi Zola mengaku telah memberikan keksaksiannya sesuai dengan BAP, dan putusan pengadilan.
Baca Juga: Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa, ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa, itu," ujarnya.
"Kalau teknis saya tidak tahu yah. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP. Dan ada saksi saksi lain yang dimintai keterangan juga tadi yang lebih tahu teknisnya," sambungnya.
Kemudian ketika, ditanya terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Zumi Zola enggan menjawab. Dia meminta kepada wartawan untuk menanyakan ke penyidik KPK.
"Wah saya enggak tahu, mungkin ditanyakan ke penyidik," ujarnya.
Selain Zumi Zola, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Pada suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka, yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Berita Terkait
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan