Suara.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola telah bebas dari penjara usai divonis enam tahun kurungan dalam kasus korupsi 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Dia bebas secara bersayarat, setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 4 tahun di Lapas Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Soal peluang kembali ke dunia politilk, Zumi Zola mengaku lebih fokus bisnis yang saat ini sedang digeluti.
"Semua itu jalan Tuhan. Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya hanya fokus kepada bisnis," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sementara untuk kembali ke dunia hiburan Zumi Zola juga megaku berserah diri. Seperti diketahui sebelum menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola merupakan seorang aktor.
"Itu semua masalah rezeki ya, rezeki Allah. Apapun yang saat ini, ada bisnis dengan teman-teman, saya jalani. Kalau misalnya tawaran ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani," ujarnya.
Sebelumnya, ia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (23/5/2023).
Dia dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa mantan Anggota DPRD Jambi.
Usai menjalani persidangan, Zumi Zola mengaku telah memberikan keksaksiannya sesuai dengan BAP, dan putusan pengadilan.
Baca Juga: Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa, ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa, itu," ujarnya.
"Kalau teknis saya tidak tahu yah. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP. Dan ada saksi saksi lain yang dimintai keterangan juga tadi yang lebih tahu teknisnya," sambungnya.
Kemudian ketika, ditanya terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Zumi Zola enggan menjawab. Dia meminta kepada wartawan untuk menanyakan ke penyidik KPK.
"Wah saya enggak tahu, mungkin ditanyakan ke penyidik," ujarnya.
Selain Zumi Zola, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Pada suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka, yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerar Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola sendiri telah bebas secara bersyarat dari hukuman enam tahun penjara, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dipenjara enamtahun, dia dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?