Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjadi sorotan karena aksi pamer gaji yang dilakukannya. Aksi itu lantas menjadi bumerang untuknya karena menjadi viral dan mendapatkan kecaman.
Bukan dalam jumlah yang sedikit, gaji Ngabila Salama yang dipamerkannya itu mencapai Rp34 juta. Hal tersebut akhirnya membuat Ngabila dikecam oleh warganet, ia juga mendapatkan kritik dari sejumlah politisi maupun para pejabat.
Setelah ia viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena aksi pamer harta tersebut, Ngabila pun kemudian meminta maaf.
Meskipun sudah memohon maaf, Ngabila tetap diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Lantas, berapakah gaji dan tunjangan PNS Dinkes DKI tersebut? Benarkah bisa mencapai Rp34 juta seperti yang dipamerkan oleh Ngabila? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil kisaran gaji pokok ASN DKI dibagi menjadi empat golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji tersebut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh ASN dengan jumlah yang sama dengan daerah lainnya. Namun, yang membedakan adalah gaji tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN di Jakarta. Hal tersebut sudah diatur tersendiri oleh pemerintah setempat.
Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait dengan besaran tunjangan ASN dan juga pejabat DKI sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Adapun besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS yakni:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara itu, untuk besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan di bagian fungsional auditor, perencana, dan juga dokter adalah sebagai berikut:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Keterampilan Penyelia : Rp 19.620.000
Keterampilan Mahir : Rp 17.370.000
Keterampilan Terampil : Rp 16.830.000
Keterampilan Pemula: Rp 14.760.000
Untuk besaran TPP bagi PNS yang memegang jabatan fungsional selain dari auditor, perencana, dan juga dokter antara lain yaitu:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Bupati Melantik 4 PNS JPTP di Lingkungan Pemkab Garut Menjadi Kadis, Diharapkan Bisa Membantu Mengatasi Permasalahan Pelik Pemkab Garut
-
Sosok Dokter Ngabila Salama, PNS Dengan Gaji Rp34 Juta Sebulan
-
Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan
-
Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi
-
Nasib Dokter Ngabila Salama Pamer Gaji Rp 34 Dan Ngaku 'Konco' Menkes, Kekayaannya Bakal Ditelusuri Inspektorat DKI
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026