Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjadi sorotan karena aksi pamer gaji yang dilakukannya. Aksi itu lantas menjadi bumerang untuknya karena menjadi viral dan mendapatkan kecaman.
Bukan dalam jumlah yang sedikit, gaji Ngabila Salama yang dipamerkannya itu mencapai Rp34 juta. Hal tersebut akhirnya membuat Ngabila dikecam oleh warganet, ia juga mendapatkan kritik dari sejumlah politisi maupun para pejabat.
Setelah ia viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena aksi pamer harta tersebut, Ngabila pun kemudian meminta maaf.
Meskipun sudah memohon maaf, Ngabila tetap diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Lantas, berapakah gaji dan tunjangan PNS Dinkes DKI tersebut? Benarkah bisa mencapai Rp34 juta seperti yang dipamerkan oleh Ngabila? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil kisaran gaji pokok ASN DKI dibagi menjadi empat golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji tersebut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh ASN dengan jumlah yang sama dengan daerah lainnya. Namun, yang membedakan adalah gaji tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN di Jakarta. Hal tersebut sudah diatur tersendiri oleh pemerintah setempat.
Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait dengan besaran tunjangan ASN dan juga pejabat DKI sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Adapun besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS yakni:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara itu, untuk besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan di bagian fungsional auditor, perencana, dan juga dokter adalah sebagai berikut:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Keterampilan Penyelia : Rp 19.620.000
Keterampilan Mahir : Rp 17.370.000
Keterampilan Terampil : Rp 16.830.000
Keterampilan Pemula: Rp 14.760.000
Untuk besaran TPP bagi PNS yang memegang jabatan fungsional selain dari auditor, perencana, dan juga dokter antara lain yaitu:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Bupati Melantik 4 PNS JPTP di Lingkungan Pemkab Garut Menjadi Kadis, Diharapkan Bisa Membantu Mengatasi Permasalahan Pelik Pemkab Garut
-
Sosok Dokter Ngabila Salama, PNS Dengan Gaji Rp34 Juta Sebulan
-
Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan
-
Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi
-
Nasib Dokter Ngabila Salama Pamer Gaji Rp 34 Dan Ngaku 'Konco' Menkes, Kekayaannya Bakal Ditelusuri Inspektorat DKI
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi