Suara.com - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2023 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dimulai hari ini, Rabu (24/5/2023). Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengajukan akun mereka melalui situs web resmi ppdb.jakarta.go.id .
Sebelum melakukan pengajuan akun PPDB Jakarta 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Sebab, dalam kolom 'Info Peserta' di formulir pengajuan akun PPDB dibutuhkan informasi data diri, nomor HP dan semacamnya.
Menurut informasi yang diambil dari video di YouTube mengenai Pengajuan Akun PPDB Tahun 2023 yang diunggah oleh JakDisdikTV DKI Jakarta pada Selasa (23/5/2023), berikut adalah data yang perlu dipersiapkan:
Syarat Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) CPDB dan nomor Kartu Keluarga
- Nomor peserta Sidanira
- Nomor Akte Kelahiran
- Nomor HP yang aktif
- Foto atau scan Kartu Keluarga sebagai berkas yang wajib diunggah
Cara Mengajukan Akun PPDB DKI Jakarta 2023
Pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMA telah dibuka hari ini, Rabu (24/5/2023). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan akun:
1. Buka situs web https://ppdb.jakarta.go.id/
2. Klik tombol "Ajukan Akun" yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin dilamar, dalam hal ini adalah SMA.
3. Isi formulir yang diminta, mulai dari nomor Sidanira, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "lanjutkan".
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
4. Setelah itu, CPDB akan diarahkan ke halaman "Info Peserta". Isi formulir yang tersedia, mulai dari biodata siswa, alamat siswa, hingga data tambahan.
Data tambahan ini harus diisi dengan menggunakan data yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor akte kelahiran, dan nomor ponsel yang aktif.
5. Isi lokasi verifikasi berkas Kartu Keluarga dengan memilih nama sekolah yang dituju.
6. Periksa kembali daftar nilai yang telah dimasukkan dan klik "Lanjutkan".
7. Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas Kartu Keluarga. Format berkas dapat berupa foto (jpg, jpeg, atau png) atau pdf dengan ukuran maksimal 1 MB.
8. Periksa ulang data yang telah dimasukkan dan centang kotak persetujuan terkait kebenaran data yang disampaikan. Setelah itu, klik "Lanjutkan".
Berita Terkait
-
Tiga Pelajar Kota Jogja Terpilih Wakili DIY Jadi Paskibraka di Tingkat Nasional
-
Jelang PPDB, Disdik Bandung Barat Lakukan Hal Ini
-
Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
-
Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi, Info Terbaru!
-
Informasi Terkait PPDB 2023 Kini Dapat Diakses di Aplikasi Sapawarga
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku