Suara.com - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2023 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dimulai hari ini, Rabu (24/5/2023). Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengajukan akun mereka melalui situs web resmi ppdb.jakarta.go.id .
Sebelum melakukan pengajuan akun PPDB Jakarta 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Sebab, dalam kolom 'Info Peserta' di formulir pengajuan akun PPDB dibutuhkan informasi data diri, nomor HP dan semacamnya.
Menurut informasi yang diambil dari video di YouTube mengenai Pengajuan Akun PPDB Tahun 2023 yang diunggah oleh JakDisdikTV DKI Jakarta pada Selasa (23/5/2023), berikut adalah data yang perlu dipersiapkan:
Syarat Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) CPDB dan nomor Kartu Keluarga
- Nomor peserta Sidanira
- Nomor Akte Kelahiran
- Nomor HP yang aktif
- Foto atau scan Kartu Keluarga sebagai berkas yang wajib diunggah
Cara Mengajukan Akun PPDB DKI Jakarta 2023
Pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMA telah dibuka hari ini, Rabu (24/5/2023). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan akun:
1. Buka situs web https://ppdb.jakarta.go.id/
2. Klik tombol "Ajukan Akun" yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin dilamar, dalam hal ini adalah SMA.
3. Isi formulir yang diminta, mulai dari nomor Sidanira, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "lanjutkan".
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
4. Setelah itu, CPDB akan diarahkan ke halaman "Info Peserta". Isi formulir yang tersedia, mulai dari biodata siswa, alamat siswa, hingga data tambahan.
Data tambahan ini harus diisi dengan menggunakan data yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor akte kelahiran, dan nomor ponsel yang aktif.
5. Isi lokasi verifikasi berkas Kartu Keluarga dengan memilih nama sekolah yang dituju.
6. Periksa kembali daftar nilai yang telah dimasukkan dan klik "Lanjutkan".
7. Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas Kartu Keluarga. Format berkas dapat berupa foto (jpg, jpeg, atau png) atau pdf dengan ukuran maksimal 1 MB.
8. Periksa ulang data yang telah dimasukkan dan centang kotak persetujuan terkait kebenaran data yang disampaikan. Setelah itu, klik "Lanjutkan".
Berita Terkait
-
Tiga Pelajar Kota Jogja Terpilih Wakili DIY Jadi Paskibraka di Tingkat Nasional
-
Jelang PPDB, Disdik Bandung Barat Lakukan Hal Ini
-
Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
-
Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi, Info Terbaru!
-
Informasi Terkait PPDB 2023 Kini Dapat Diakses di Aplikasi Sapawarga
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!