Suara.com - Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) siang. Keduanya kini sudah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Mario dan Shane tiba sekitar pukul 14.52 WIB. Keduanya tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek dan sendal jepit.
Mario tampak menutupi wajahnya dengan tangan, sementara Shane hanya berjalan menunduk. Tampak kedua tangan Mario dan Shane terikat dengan tali ties. Keduanya dikawal ketat oleh beberapa orang polisi.
Mario dan Shane tidak mengucapkan apapun ke wartawan di lokasi. Mereka terus berjalan menunduk digiring oleh pihak kepolisian saat masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel.
Jalani Tes Kesehatan
Sebelumnya, Mario dan Shane menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario dan Shane terpantau digiring penyidik ke Gedung Biddokes Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan oranye dengan kondisi tangan terikat tali ties.
Berbeda dengan Shane yang terus menunduk, Mario tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky sebelumnya menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka.
Baca Juga: Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar
"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check kami ke Dokkes dulu," kata Yongky kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Berkas Lengkap
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.
Berita Terkait
-
Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
-
Penyerahan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejari Jaksel: Proses Hukum Tahap II Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta
-
Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili, Polda Metro Jaya: Mario Dandy dan Shane Kondisinya Sehat
-
Tersangka Kasus David Dilimpahkan ke Kejaksaan: Shane Terus Menunduk, Mario Dandy Santai dan Tersenyum
-
Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat