Suara.com - Ada empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim MK tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.
Mereka menilai argumentasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali tidak menyinggung tentang kaitan masa jabatan pimpinan dalam konteks kelembagaan KPK. Simak profil 4 hakim yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berikut ini.
1. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 21 Maret 2014 hingga tahun 2019. Sebelum berkarier sebagai hakim, Wahid adalah birokrat di Kementerian Hukum dan HAM yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan 2010-2014.
Karier Wahid dimulai pada tahun 1981 ketika bekerja sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI. Selama 4 tahun Wahid jadi pegawai, Wahid naik jabatan jadi Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral di tempat yang sama sampai tahun 1989.
Wahid memang lebih banyak berkarier di dunia birokrasi, seperti sebagai Tenaga Perencanaan Peraturaan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal hukum dan perundang-undangan di Departemen Kehakiman RI. Dia juga pernah jadi Kepala Bagian Bina Sikap mental pegawai di Sekjen Departemen Kehakiman RI serta Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi di kantor wilayah Departemen Kehakiman RI.
2. Saldi Isra
Saldi Isra adalah Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Sebelum menjadi hakim, Saldi adalah ahli hukum tata negara dan guru besar di Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat.
Namun kehidupan Saldi berubah ketika dia mengikuti seleksi hakim konstitusi pada tahun 2017. Ketika itu, satu kursi hakim konstitusi kosong karena Hakum Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK.
Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi karena dia punya rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum. Saldi kemudian dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta. 6 tahun jadi hakim konstitusi, Saldi terpilih jadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.
3. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 13 Agustus 2018. Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional
Namun siapa sangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Jokowi ini justru tidak terpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi. Enny muda sesungguhnya punya cita-cita sebagai guru. Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini mengatakan bahwa dengan mengajar, dia dapat menanamkan nilai-nilai kuat pada para mahasiswanya.
Perjalanan karier Enny di dunia hukum makin panjang dengan keterlibatannya dalam proses penataan regulasi di tingkat daerah hingga nasional. Dari situ, Enny kerap diminta jadi narasumber hingga staf ahli terkait.
4. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 7 Januari 2015. Sebelum jadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim karier di lingkungan Peradilan Umum dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Karier Suhartoyo dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Dia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun yakni sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999), dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).
Suhartoyo kemudian pindah jadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006). Setelahnya Suhartoyo bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011). Pada tahun 2011, Suhartoyo naik pangkat jadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang dia emban pada saat terpilih jadi hakim konstitusi.
Berita Terkait
-
Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailahi Rojiun
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
-
Inara Rusli Tuntut Virgoun Bayar Mut'ah Rp10 Miliar, Dibayar Tunai Usai Hakim Resmikan Perceraian
-
Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi