Suara.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) berencana mempercepat penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
"Saya berjanji secepatnya (selesaikan berkas dakwaan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Syarief menyebut tim jaksa menargerkan penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane rampung pekan depan. Kekinian, tim jaksa tengah menyempurnakan berkas dakwaan tersebut.
"InsyaAllah (pekan depan) kita usahakan semaksimal mungkin. Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk dilakukan persidangan," ungkap Syarief.
Bakal Ada 17 Saksi
Sebelumnya, tim jaksa berencana menghadirkan 17 orang saksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Tapi yang jelas saksinya ada 17 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).
Ketika ditanyai perihal ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, akan bersaksi di sidang anaknya, Syarief enggan membeberkan hal itu lebih lanjut.
"Saya cek dulu ya nggak bisa jawab sekarang. Saya belum bisa jelaskan sekarang" ucap Syarief.
Baca Juga: JPU Bakal Hadirkan 17 Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Rafael Alun Bakal Dihadirkan?
Ada Jaksa Sidang Sambo
Baru-baru ini diketahui, tim jaksa yang sempat mengawal jalannya sidang kasus Ferdy Sambo Cs bakal turun tangan mengawal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman menuturkan setidaknya ada 12 orang jaksa yang akan mengawal sidang tersebut.
"Jaksa penuntut umum yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai nama-nama jaksa yang turun dalam sidang Mario dan Shane, Syarief mengaku tidak mengetahuinya. Sidang Mario dan Shane itu nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai tim jaksa rampung menyusun berkas dakwaan.
"Saya nggak hafal (nama-namanya)," sebut Syarief.
Berita Terkait
-
JPU Bakal Hadirkan 17 Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Rafael Alun Bakal Dihadirkan?
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Hingga 20 Hari Mendatang
-
Usai Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan Jaksa
-
Tebar Senyum saat Dibawa ke Jaksa, Mario Dandy Siapkan 'Amunisi' Hadapi Sidang Kasus David Ozora
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya