Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mengutip dari laman resmi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya tersebut, Hasbi Hasan sebagai pemohon menggugat Komisi Pemeberantasan Korupsi sebagai termohon dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Disebutkan sidang perdana praperadilannya dijadwalkan pada Senin 12 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.
Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahan bukan sebuah keharusan bagi tersangka korupsi.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron pun bilag, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan.
Baca Juga: Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan usai diperiksa perdana sebagai tersangka, sebuah hal tidak lazim.
"Ya, keputusan tersebut memang tidak lazim. Karen infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administasi untuk penahanan. Artinya segala pertimbangan, baik fakta obyektif dan subyektif sebaimana di maksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," kata Novel dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak dilakukannya penahanan terhadap Hasbi Hasa diduga karena pimpinan KPK.
"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan, yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK. Hal ini tidak berlebihan, karena dokumen rahasia hasil penyelidikan saja dibocorkan oleh pimpinan KPK sendiri," ujarnya.
Novel mengkritisi pernyataan Nurul Ghufron yang menyebut, penahanan terhadap tersangka bukan keharusan.
Berita Terkait
-
Jaksa Sidang Sambo Turun Gunung Kawal Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
-
Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
-
Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
-
Mantan Penyidik Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Berikutnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer