Suara.com - Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dikabulkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melalui sidang putusan Kamis (25/3/2023). Permintaan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Lalu, kapan perubahan dari Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 ini mulai diberlakukan? Sebelum itu, MK dalam pertimbangannya menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan waktu 4 tahun membuat penilaian kinerja mereka dilakukan dua kali. Yakni, oleh presiden dan DPR.
Menurut MK, penilaian seperti itu dapat mengancam independensi KPK. Pasalnya, baik presiden atau DPR dalam periode kerjanya, berwenang untuk merekrut sebanyak dua kali. Di sisi lain, masa berlaku putusan tersebut kerap ditafsirkan secara berbeda.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa putusan MK tersebut baru akan berlaku pada periode berikutnya. Lalu, yang lainnya menyebut hal itu sudah diberlakukan sejak era kepemimpinan Firli. Perbedaan pendapat ini kemudian dipertegas oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Fajar menjelaskan jika putusan MK soal perpanjangan masa jabatan menjadi 5 tahun itu berlaku bagi pimpinan KPK periode sekarang. Dengan begitu, Firli dan kawan-kawan yang seharusnya mengakhiri tugas pada 20 Desember 2023, diperpanjang sampai Desember 2024.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan bahwa tafsiran putusan MK itu mutlak. Menurutnya, Presiden Jokowi akan memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan para pimpinan KPK yang terakhir dikeluarkan pada 2019 lalu.
"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024. Sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu kepada wartawan, Jumat (26/5/2023)
"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun menjadi 20 Desember 2024," imbuhnya.
Tanggapan Nurul Ghufron
Setelah gugatannya dikabulkan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bersyukur. Ia juga menilai hal tersebut sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang ikut mengawal, meski sempat ada pro dan kontra.
Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
Ghufron mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya pro dan kontra dari masyarakat terkait gugatannya yang meminta perpanjangn masa jabatan pimpinan KPK itu. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hak istimewa dan wajar terjadi dalam sebuah negara demokrasi.
Tanggapan Firli Bahuri
Usai mengetahui masa jabatannya diperpanjang menjadi lima tahun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab menurutnya, hal itu merupakan undang-undang atau amanat yang perlu dilakukan.
"Putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Firli pun mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Adapun ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan itu, komisi anti rasua ini bisa selalu diberikan kekuatan hingga keselamatan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doa semoga kami diberikan kesehatan, kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” ujar Firli.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
-
Fakta-fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Nonjobkan Pegawai Terlibat Korupsi Bansos
-
Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
-
Cek Fakta: Diperiksa 48 Jam, Surya Paloh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 8 Triliun, Benarkah?
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?
-
Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti
-
Mal Meledak Hebat Usai Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Terdampak?