Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mengutip dari laman resmi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya tersebut, Hasbi Hasan sebagai pemohon menggugat Komisi Pemeberantasan Korupsi sebagai termohon dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Disebutkan sidang perdana praperadilannya dijadwalkan pada Senin 12 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.
Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahan bukan sebuah keharusan bagi tersangka korupsi.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron pun bilag, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan.
Baca Juga: Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan usai diperiksa perdana sebagai tersangka, sebuah hal tidak lazim.
"Ya, keputusan tersebut memang tidak lazim. Karen infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administasi untuk penahanan. Artinya segala pertimbangan, baik fakta obyektif dan subyektif sebaimana di maksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," kata Novel dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak dilakukannya penahanan terhadap Hasbi Hasa diduga karena pimpinan KPK.
"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan, yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK. Hal ini tidak berlebihan, karena dokumen rahasia hasil penyelidikan saja dibocorkan oleh pimpinan KPK sendiri," ujarnya.
Novel mengkritisi pernyataan Nurul Ghufron yang menyebut, penahanan terhadap tersangka bukan keharusan.
Berita Terkait
-
Jaksa Sidang Sambo Turun Gunung Kawal Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
-
Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
-
Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
-
Mantan Penyidik Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Berikutnya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!