Uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain .
Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban setiap bulannya mengangsur utang ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta.
Akan tetapi, terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010 dan sampai saat ini tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Lambok.
Berita Terkait
-
Sama-sama Mangkir, Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah
-
Disebut Tinggal Bareng Buronan Polri, Dito Mahendra, Nindy Ayunda Posting Hal Mengejutkan
-
Usai Digeledah Polisi, Dito Mahendra Ketahuan Tinggal Satu Atap Dengan Nindy Ayunda
-
Nindy Ayunda Satu Rumah Bersama Buronan Mabes Polri Dito Mahendra
-
Dito Mahendra Buronan, Nindy Ayunda Tak Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!