Uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain .
Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban setiap bulannya mengangsur utang ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta.
Akan tetapi, terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010 dan sampai saat ini tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Lambok.
Berita Terkait
-
Sama-sama Mangkir, Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah
-
Disebut Tinggal Bareng Buronan Polri, Dito Mahendra, Nindy Ayunda Posting Hal Mengejutkan
-
Usai Digeledah Polisi, Dito Mahendra Ketahuan Tinggal Satu Atap Dengan Nindy Ayunda
-
Nindy Ayunda Satu Rumah Bersama Buronan Mabes Polri Dito Mahendra
-
Dito Mahendra Buronan, Nindy Ayunda Tak Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian