Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum. Hal ini berdasarkan dari Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 mulai 23 Mei 2023 lalu. Lantas apa itu tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Mahfud MD?
Sesuai Keputusan Menko Polhukam terdapat agenda untuk pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama pada sistem peradilan pidana dan juga perdata, sektor hukum agraria serta sumber daya alam. Kemudian, terdapat pula pencegahan hingga pemberantasan korupsi, dan penyederhanaan regulasi.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum itu, harus dilakukan yang langkah strategis secara sinergi baik itu antar kementerian atapun lembaga dan masyarakat lewat tim percepatan reformasi hukum ini.
Berdasarkan pertimbangan itulah, Mahfud MD lantas memutuskan untuk menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur tentang tim percepatan reformasi hukum yang dirilis pada 23 Mei 2023 lalu. Dari keputusan ini, kemudian dibentuklah sebuah tim percepatan reformasi hukum.
Tim percepatan reformasi hukum memiliki tugas untuk menetapkan beberapa strategi, agenda prioritas, mengoordinasikan tim kementerian maupun lembaga, serta mengevaluasi jalannya agenda prioritas.
Adapun, agenda prioritas yang dimaksud di sini meliputi:
- Reformasi lembaga peradilan dan juga penegakan hukum
- Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
- Pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan
- Reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Sementara, di dalam susunan keanggotaan tim percepatan reformasi hukum terdiri dari, pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan juga kelompok kerja. Sedangkan, kelompok kerja di dalam tim percepatan reformasi hukum tersebut memiliki tugasnya masing-masing di antaranya yaitu menyusun serta mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum terhadap ketua tim.
Selain itu, mereka juga bertugas untik mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; lalu melaporkan hasil evaluasi dari pelaksanaan agenda prioritas dari percepatan reformasi hukum kepada Ketua tim untuk kemudian disampaikan kepada Pengarah.
Daftar lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum
Baca Juga: Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum
Berikut ini adalah susunan anggota tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Mahfud MD:
A. Pengarah: Menko Polhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
C. Kelompok kerja
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
-
Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang
-
Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara
-
8 Kontroversi KPK Era Firli Bahuri: Kasus Formula E, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group