Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan MK menambah satu tahun masa pimpinan KPK itu menuai banyak komentar.
Salah satu komentarnya adalah soal KPK yang di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Selama Firli Bahuri jadi ketua, KPK menuai deretan kontroversi. Simak kontroversi KPK era Firli Bahuri berikut ini.
1. Revisi UU KPK
Kontroversi dimulai saat Firli Bahuri hendak menjabat pada 17 September 2019. Ketika itu DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan pemberantasan korupsi.
Namun Firli saat itu malah menyetujui revisi itu sebelum dilantik pada Desember 2019. Hal itu tentu menimbulkan kegaduhan dari berbagai pihak.
2. Firli Langgar Kode Etik
Setahun menjabat tepatnya pada 24 September 2020, Firli terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi tumpangan helikopter. Putusan tersebut merupakan satu dari berbagai laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.
3. Tes Wawasan Kebangsaan
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan pada tahun 2021. Namun tes kepegawaian itu disebut melanggar hak asasi oleh Komnas HAM dan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
4. Gratifikasi Tiket GP Mandalika
Kemudian pada 11 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Padahal ketika itu Lili sedang diperiksa Dewas KPK terkait laporan gratifikasi tiket GP Mandalika.
5. Indeks Korupsi Terburuk
Pada awal tahun 2023 ini, Transparency International melansir indeks korupsi yang menempatkan Indonesia dalam posisi terburuk sepanjang reformasi. Salah satu indikatornya adalah pemberantasan korupsi yang dinilai jalan di tempat. Hal ini menjadi indikator cara kerja dan hasil kinerja KPK selama dipimpin Firli.
6. Kasus Formula E
Firli mengembalikan sejumlah petinggi KPK dari kejaksaan dan kepolisian ke institusi asal pada 11 Februari 2023. Namun pengembalian itu santer disebut berkaitan dengan penanganan kasus Formula E di Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
-
Pasca dengan Rocky Gerung, Salsabila Syaira Kini Diduga Jadi Selingkuhan Firli Bahuri Pasca Kepergok Main Berdua di Hotel
-
Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional
-
Tak Hadiri Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Presenter TV Brigita Manohara Pekan Depan
-
Profil Soedomo Mergonoto, Bos Kopi Kapal Api yang Diperiksa KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan