Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait nasib Mario Dandy jika ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap terdakwa anak AG (15). Diketahui, Mario merupakan tersangka utama di kasus penganiayaan David Ozora.
Karyoto menilai berkas perkara kasus pencabulan bisa saja dijadikan satu dengan berkas kasus penganiayaan. Namun hal itu tetap diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak yang mengawal jalannya persidangan.
"Bisa (digabungkan berkas perkaranya). Nanti tinggal lihat kejaksaan melihat peluang itu," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana.
"Tapi kalau memang ini waktunya agak lama untuk P21 pasti dipisah," kata Karyoto.
Kendati begitu, kecil kemungkinan berkas perkara Mario di kasus penganiayaan dan pencabulan dijadikan satu untuk disidangkan.
"Berat," ucapnya.
Lebih lanjut, apabila Mario ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan, maka nantinya anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu akan menyandang dua status hukum.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga di kejaksaan terdakwa. Bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi lagi bisa," imbuhnya.
Baca Juga: Babak Drama Kasus Mario Dandy: Kelakuannya Selama Jadi Tahanan Bikin Publik Geram
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG (15) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5/2023) siang tadi.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) malam.
Dalam perkara ini, lanjut Hengki, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kontroversi Copot-Pasang Kabel Ties Mario Dandy Nggak Jadi Editan? Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
-
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Usai Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
-
Sederet Fakta Mario Dandy Penganiaya Anak GP Ansor Diperlakukan Istimewa
-
Viral Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sesuka Hati, Warganet: Hukum Santet!
-
Angela Lee Kecelakaan, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Soal Mario Dandy
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana