Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait nasib Mario Dandy jika ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap terdakwa anak AG (15). Diketahui, Mario merupakan tersangka utama di kasus penganiayaan David Ozora.
Karyoto menilai berkas perkara kasus pencabulan bisa saja dijadikan satu dengan berkas kasus penganiayaan. Namun hal itu tetap diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak yang mengawal jalannya persidangan.
"Bisa (digabungkan berkas perkaranya). Nanti tinggal lihat kejaksaan melihat peluang itu," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana.
"Tapi kalau memang ini waktunya agak lama untuk P21 pasti dipisah," kata Karyoto.
Kendati begitu, kecil kemungkinan berkas perkara Mario di kasus penganiayaan dan pencabulan dijadikan satu untuk disidangkan.
"Berat," ucapnya.
Lebih lanjut, apabila Mario ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan, maka nantinya anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu akan menyandang dua status hukum.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga di kejaksaan terdakwa. Bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi lagi bisa," imbuhnya.
Baca Juga: Babak Drama Kasus Mario Dandy: Kelakuannya Selama Jadi Tahanan Bikin Publik Geram
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG (15) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5/2023) siang tadi.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) malam.
Dalam perkara ini, lanjut Hengki, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kontroversi Copot-Pasang Kabel Ties Mario Dandy Nggak Jadi Editan? Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
-
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Usai Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
-
Sederet Fakta Mario Dandy Penganiaya Anak GP Ansor Diperlakukan Istimewa
-
Viral Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sesuka Hati, Warganet: Hukum Santet!
-
Angela Lee Kecelakaan, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Soal Mario Dandy
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital