Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang ke-19. Upacara seremoni perayaan HUT Tagana ke-19 diselenggarakan di Kantor Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat Minggu, (28/5/2023) malam.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini meminta para sukarelawan Tagana selalu bekerja dari hati dan tanpa pamrih, meski honor yang didapatkan tidak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. Perlu diketahui, sukarelawan Tagana mendapatkan honor Rp250 ribu per bulan.
"Saya berharap Tagana terus berangkat dari hati. Sehingga kalau mereka bekerja dengan hati, maka semua tidak menjadi tranksaksional," tutur Risma.
Pada kesempatan tersebut, mantan Wali Kota Surabaya itu menceritakan tentang pengalaman berkesannya bersama sukarelawan Tagana saat membantu para korban bencana. Seperti saat membantu korban bencana di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Risma mengatakan, para sukarelawan Tagana sangat sigap dalam bekerja. Mereka langsung bekerja dan tahu apa yang perlu dilakukan tanpa diminta terlebih dahulu.
"Itu mereka kadang kalau ada warga membutuhkan kasur misalnya. Itu diserahkan kepada warga, sedangkan mereka (sukarelawan Tagana) tidur di bawah. Jadi mereka itu sangat luar biasa," kata Risma.
Selain itu, mereka juga bekerja tidak mengenal batas wilayah dan waktu. Risma seringkali menemukan sukarelawan Tagana itu bekerja tanpa istirahat. Bahkan, mereka melakukan tugas hingga dini hari. Contohnya saat terjadi erupsi Gunung Merapi.
Kata Risma, saat itu, dia menyaksikan para Tagana bekerja hingga jam 1 malam untuk menyiapkan makanan bagi para korban erupsi Gunung Merapi.
"Mereka pukul 01.00 WIB malam, mereka menyiapkan makanan, saya datang jam 00.00 WIB. Kami makan dulu, tetapi akhirnya ikut masak karena jam 6 sudah harus siap," ucap Risma.
Baca Juga: Detik-detik Kantor Kemensos Digeeldah KPK, Amankan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Risma berharap, banyak masyarakat di Indonesia yang berjiwa seperti para Tagana, bekerja tanpa pamrih. Utamanya ketika membantu masyarakat ketika dalam situasi kebencanaan.
Berita Terkait
-
Mudahkan Warga Bermobilitas, Mensos Risma Resmikan Jembatan Gantung di Dharmasraya
-
Dampingi Mensos Risma, Anggota DPR RI Delmeria Bantu Korban Kebakaran di Solok Ratusan Juta
-
Jelang HLUN 2023, Kemensos Hadirkan Taman Lansia Pertama di Dharmasraya Sumbar
-
Fakta-fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Nonjobkan Pegawai Terlibat Korupsi Bansos
-
Cek Fakta: Diduga Tilap Uang Bansos Ratusan Juta, Mensos Risma Terancam 6 Tahun Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025