Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bermacam-macam program. Beberapa di antaranya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dan tujuan dari kedua program ini pun berbeda. Ini dia perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT mruoakan salah satu program dai BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS. Meskipun di sisi lain keduanya sama-sama diperuntukkan bagi para pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan terkait perbedaan JHT dan JP pun kerap mencuat di kalangan masyarakat.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan jaminan hari tua dab jaminan pensiunan BPJS Kesehatan:
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin agar setiap peserta menerima uang tunai apabila ia telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan dalam program JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah lagi dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang bersal manfaat JHT ini bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai JHT yang dibayarkan sekaligus apabila peserta memenuhi persyaratan berikut:
• Telah mencapai usia 56 tahun
• Peserta berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 Nelayan Tanjungpinang Akan Ditanggung Pemkot
• Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
• Telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
• Mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Jaminan Pensiun
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun atau JP BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan demi mempertahankan derajat dari kehidupan yang layak di saat peserta telah kehilangan atau berkurang penghasilannya lantaran sudah memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap.
Adapun manfaat dari Jaminan Pensiun BPJS yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus bila peserta sudaj memasuki usia pensiun, cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem