BPJS Ketenagakerjaan - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Shutterstock)
Perbedaan lain antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua yaitu mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta. Sehingga besarannya pun akan berbeda-beda antara penerima JHT dab JP.
Adapun iuran JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja yakni sebesar 3,7 persen dari upah sebulan lalu ditambahkan dengab iuran pekerja yakni sebesar 2 persen yang berasal dari upah sebulan. Sementara, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari total upah sebulan dan oleh para pekerja sebesar 1 persen yang berasal dari upah sebulan.
Itulah tadi ulasan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia