Suara.com - Asriani (38) memperoleh status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dari suami yang bekerja sebagai Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil (PPU PNS).
Ia merasakan manfaat dari program JKN saat membawa anaknya Muhammad Arka Raditya Rheza (6) menjalani terapi wicara di RS Hermina Makassar, Senin (15/5/2023).
Ani bersyukur status kepesertaannya tersebut membuat ia tidak perlu menghawatirkan penggunaannya saat keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan jangka panjang.
Ani juga berharap Program JKN ini dapat terus membantunya dan keluarga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Anak saya sebelum Covid-19 telah menjalani terapi wicara di RS Hermina ini sejak usianya 4 tahun, awalnya dari rujukan klinik Arka diarahkan ke dokter anak. Dokter spesialis anak mendiagnosa anak saya mengalami speech delay, sehingga harus menjalani terapi untuk kesembuhannya,” ungkap Ani.
Setelah anaknya dirujuk ke rumah sakit, Ani baru mengetahui kalau Arka mengalami speech delay. Ibu manapun yang mengetahui kondisi anaknya menderita sakit dengan penyembuhan jangka panjang tentunya sangat berat, menyedihkan.
“Saya sebagai ibu tentunya sangat sedih, dan akan berbuat sebanyak yang dapat dilakukan tentunya dengan berdoa dan berusaha juga agar Arka dapat sehat dan normal seperti anak-anak pada umumnya,” curahan hati Ani.
“Selama mendampingi anak saya berobat sejak awal tahun 2020, saya tidak merasakan kendala apapun dalam mengakses pelayanan terlebih saat menjalani terapi di RS Hermina,” tambahnya.
Ani menambahkan juga selama mengikuti prosedur dan tentunya sesuai ketentuan, seluruh biaya pengobatan pasti dijamin oleh Program JKN, seperti yang sudah ia jalani kurang lebih 2 tahun ini.
“Pelayanannya alhamdulillah tidak ada yang ribet, saya sendiri tidak mengalami kesulitan apapun sampai anak saya 2 tahun ini menjalani terapi di rumah sakit, dan untuk obat selama bertahun-tahun ini tidak ada biaya tambahan yang keluarkan sama sekali,” jelas Ani.
Ani berterima kasih kepada Program JKN, karena dengan program ini anaknya bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya sama sekali, dan perkembangan kesembuhan yang terus meningkat ditunjukkan sejak anaknya menjalani terapi wicara ini.
”Bersyukur sekali ada Program JKN dan saya telah menjadi pesertanya. Tidak bisa dibayangkan seandainya tidak ada program ini, anak saya Arka pasti tidak bisa berobat dengan intensif karena biaya yang tidak sedikit, apalagi harus berobat rutin selama bertahun-tahun,” tuturnya.
Ani berucap syukur karena anaknya yang telah berusia 6 tahun ini dapat bersekolah umum dan menunjukkan peningkatan kualitas dari terapi yang dijalaninya selama 2 tahun ini.
“Sekarang anak saya sudah bisa berbicara dengan jelas bertutur kata meski belum lancar. Sampai saat ini, ia terus menjalani terapi wicara di RS Hermina. Terapi ini rutin dilakukan setiap dua kali dalam seminggu,” lanjut Ani.
Ia dan keluarga telah beberapa kali memanfaatkan Program JKN ini, di antaranya untuk persalinan dan perawatan Arka. Ani menceritakan selama memanfaatkan Program JKN, baik untuk persalinan maupun perawatan Arka, ia pun sama sekali tidak pernah mengalami diskriminasi untuk pelayanan kesehatannya.
Berita Terkait
-
Perbedaan Fasilitas dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
-
Tingkatkan Pelayanan, Dirjen Hubla Kemenhub Luncurkan Promise
-
Wagub Emil Dardak Siap Sinergikan RS Swasta dan RS Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
-
Kasusnya Meningkat, Apakah Penyakit Sifilis Ditanggung BPJS Kesehatan?
-
PNS Dapat BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Simak Rinciannya Berikut Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026