Suara.com - Klaster kontrakan milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun belum dipasangi plang sita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun deretan rumah kontrakan tersebut berada di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, ada 21 pintu rumah kontrakan yang berjejer sebanyak 3 saf.
Di sana juga terdapat seekor anjing Siberan Husky yang ditempatkan di sebuah kandang cukup luas dan menempel dengan pagar tembok bagian depan.
Penjaga kontrakan, Martinus Jon mengaku jika belum ada petugas KPK yang datang ke kontrakan milik Rafeal Alun untuk melakuka penyintaan.
“Dulu awal-awal kasusnya KPK sempat datang, namun sekarang-sekarang ini belum ada yang datang lagi,” kata saat ditemui di Srengseng Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Jon mengatakan, telah menjaga komplek kontrakan milik Rafael Alun sejak 2010 silam. Namun Jon mengaku tidak tahu pasti sejak kapan kontrakan tersebut dibangun. Sebab, bangunan itu sudah berdiri saat dirinya diminta bekerja menjaga kontrakan milik Rafael Alun.
“Saya sejak 2010 jaga di sini. Soal dibangunnya saya gak tau, karena pas saya datang ke mari sudah ada kontrakan ini,” ucapnya.
Sita Aset Rafael Alun
KPK sebelumnya mengaku telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.
Baca Juga: Daftar Aset Terbaru Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK, Siap-siap Dimiskinkan?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu, bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.
"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.
Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berita Terkait
-
Daftar Aset Terbaru Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK, Siap-siap Dimiskinkan?
-
KPK Sita Aset Rafael Alun, Rumah, Moge hingga Land Cruiser di Tiga Lokasi Berbeda
-
Rieke PDIP Murka! Beredar Video Mario Dandy Mainkan Borgol hingga Cengangas-Cengenges Minta Maaf ke David Ozora
-
Tebar Senyum saat Dibawa ke Jaksa, Mario Dandy Siapkan 'Amunisi' Hadapi Sidang Kasus David Ozora
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar